LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali

Suara Denpasar

Senin, 02 Januari 2023 | 20:27 WIB
LPD Kebal Hukum! Berikut Sebaran dan Daftar LPD Penerima Hibah Dana dari Pemprov Bali
Ilustrasi LPD (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Surat yang dilayangkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Bali yang intinya bahwa LPD penerima dana hibah tidak lagi menjadi obyek pemeriksaan aparat penegak hukum, karena sejak adanya Keputusan Gubernur soal dana hibah, artinya tidak ada lagi uang negara di LPD cukup mengejutkan banyak pihak.

Langkah Pak Yan Koster itu dinilai banyak menabrak aturan yang ada di negeri ini.

Meski begitu, aturan sudah dibuat. Berikut daftar Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang menerima dana hibah jika merujuk Keputusan Gubernur Bali NOMOR 274/03-0/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat 

Yakni;
a. 21 (dua puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Bangli
dengan nilai keseluruhan Rp131.000.000,00 (seratus tiga
puluh satu juta rupiah);

b. 10 (sepuluh) Desa Adat di Kabupaten Buleleng dengan
nilai keseluruhan Rp61.000.000,00 (enam puluh satu
juta rupiah);

c. 41 (empat puluh satu) Desa Adat di Kabupaten Gianyar
dengan nilai keseluruhan Rp308.000.000,00 (tiga ratus
delapan juta rupiah);

d. 19 (sembilan belas) Desa Adat di Kabupaten Karangasem
dengan nilai keseluruhan Rp314.000.000,00 (tiga ratus
empat belas juta rupiah);

e. 29 (dua puluh sembilan) Desa Adat di Kabupaten
Tabanan dengan nilai keseluruhan Rp284.000.000,00
(dua ratus delapan puluh empat juta rupiah); dan

f. 1 (satu) Desa Adat di Kota Denpasar dengan nilai
keseluruhan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

baca juga

Penerima hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa kepada Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, bertanggung jawab terhadap penggunaan hibah baik secara fisik maupun keuangan, formil, materiil, dan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pengelolaan dana hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, agar dilakukan secara profesional, tidak ada korupsi, bebas dari konflik kepentingan, sesuai prinsipbkehati-hatian, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 September 2022.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Satria Bawa Kader PDIP Badung Dukung Wayan Koster Gubernur Bali 2 Periode

Satria Bawa Kader PDIP Badung Dukung Wayan Koster Gubernur Bali 2 Periode

Denpasar | Senin, 02 Januari 2023 | 13:15 WIB

Bikin Malu! Jaksa Laporkan Dito Mahendra, Dalami Keterangan Nikita Mirzani soal JPU Terima Uang

Bikin Malu! Jaksa Laporkan Dito Mahendra, Dalami Keterangan Nikita Mirzani soal JPU Terima Uang

Denpasar | Minggu, 01 Januari 2023 | 12:47 WIB

Terkini

Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu

Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:03 WIB

Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi

Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital

Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Mengurai Mitos, Ritual Sesat, dan Pengusiran Setan di Film The Tao Exorcist

Mengurai Mitos, Ritual Sesat, dan Pengusiran Setan di Film The Tao Exorcist

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:56 WIB

5 Sneakers Hype Terbaik 2026, Ada yang Lebih Worth dari Adidas Samba

5 Sneakers Hype Terbaik 2026, Ada yang Lebih Worth dari Adidas Samba

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:55 WIB

Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi

Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:54 WIB

BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo

BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo

Malang | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:53 WIB

Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional

Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026

Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:46 WIB

×