Suara Denpasar - Dari total 22 orang bakal calon (Balon) DPD perwakilan Provinsi Bali, 10 di antaranya masih dalam perbaikan syarat dukungan minimal yang harus disetor ke KPU Bali pada hari ini Minggu, (22/1/2023).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan di hari terakhir ini pihaknya akan menunggu sampai pukul 23:59 Wita untuk menerima perbaikan data syarat dukungan minimal dari bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat tersebut.
"Hari ini adalah batas terakhir penyerahan perbaikan syarat dukungan minimal. Biasanya hari terakhir kita selalu sampai jam 23:59. kita tunggu apakah seluruhnya 22 orang itu memperbaiki atau 10 yang BMS (belum memenuhi syarat) ya kita tunggu," ujar I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Berikut 10 orang tersebut:
1. A. A. NGURAH AGUNG.
2. AGUNG BAGUS ARSADHANA LINGGIH.
3. ANAK AGUNG GDE AGUNG.
4. GEDE SUARDANA.
5. I KETUT PUTRA ISMAYA JAYA.
6. I WAYAN SEDANG.
7. I WAYAN SUKAYASA.
8. PUTU WAHYU WIDIARTANA.
9. WARTHA D. SANDY.
10. WAYAN KANTHA ADNYANA.
Agung menjelaskan data perbaikan satu yang diterima oleh KPU pada hari ini nantinya akan diteruskan ke Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan II yaitu verifikasi administrasi berdasarkan data yang diterima oleh KPU Bali.
"Bila nanti semua data perbaikan itu sudah diterima maka kita akan lanjutkan untuk besok yaitu menurunkan data itu ke Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan yang kedua. Kalau memang semuanya sudah memenuhi syarat baru akan kita faktualkan," sambungnya.
Berdasarkan pantauan denpasar.suara.com hingga pukul 16:00 Wita baru 3 bakal calon yang telah menyerahkan perbaikan syarat dukungan minimal kepada KPU Bali.
Namun demikian, ketua KPU Bali mengatakan 7 orang sisanya telah memberi konfirmasi akan menyerahkan perbaikan data tersebut sebelum pukul 23:59 Wita hari Ini.
Baca Juga: 3 Kesalahan dalam Merenovasi Rumah dari Pakar, Bisa Bikin Nilai Jual Turun
Selain itu, dia menegaskan apabila sampai pukul 23:59 Wita ada bakal calon yang tidak menyerahkan perbaikan data, maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi yang ditentukan oleh KPU Bali.
"Ya kalau tidak datang dan tidak memenuhi syarat ya gak bisa lagi. Kalau administrasi aja gak memenuhi gimana kita mau faktual," pungkasnya.
Untuk di ketahui syarat dukungan minimal untuk bakal calon DPD adalah 2.000 dukungan. Dukungan tersebut minimal tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. (Putra Bara/*)***