Berikut Modus dan Catatan Panjang Aksi Kriminal Gede Tusan Widyana

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:24 WIB
Berikut Modus dan Catatan Panjang Aksi Kriminal Gede Tusan Widyana
Residivis kakap bernama Gede Tusan Widyana kembali dibekuk aparat kepolisian (Istimewa)

Suara Denpasar - Gede Tusan Widyana kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Dia ditangkap Buser Polsek Mengwi karena aksi pencurian di kediaman Agus Suryadi pada Selasa, 21 pebruari 2023 diketahui pukul 10.00 WITA. Kediaman korban di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

Beberapa perhiasan emas milik korban berhasil diembat pelaku dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi.

"Perhiasan yang hilang masing-masing kalung emas beserta liontin berat sekira 20 gram dan pasang subeng emas berat sekira 5 gram, serta dua buah liontin emas berat sekira 10 gram.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana di dampingi Kanit Reskrim Iptu Made Bunciana dan Panit Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, pada Jumat 24 Februari 2023.

Tak kalah menarik adalah modus yang dilakukan tersangka untuk mengetahui kediaman yang menjadi sasarannya kosong.

"Bahwa ketika sampai di halaman rumah korban saat itu pelaku memanggil-manggil penghuni rumah. Ketika penghuni rumah tidak ada yang menyahut artinya rumah kosong dan menjadi sasaran empuk pelaku," jelasnya.

Tak hanya itu, usai ditangkap. Terungkap juga daftar aksi kejahatan tersangka yang keluar masuk bui itu. Berikut daftarnya: 

1.Pada tahun 2013 pelaku melalukan pencurian di Canggu, Kabupaten Badung, dengan vonis 6 bulan penjara dgn no putusan : 676/PID.B/2013/PN.DPS.

2. Pada tahun 2014 tindak pidana narkotika dengan vonis 4 tahun penjara dengan no.putusan :  128/PID.SUS/2014/PN.SGR.

3.Pada tahun 2015 pelaku melakukan pencurian di Denpasar vonis 6 bulan penjara dengan no putusan : 59/PID.B/2015/PN.SGR.

4. Pada tahun 2016 pelaku melakukan pencurian di Denpasar vonis 9 bulan perjara dengan no putusan  75/PID.B/2016/PN.DPS.

5. Pada tahun 2016 tindak pidana nerkotika dengan vonis 4 tahun, 6 bulan penjara dengan no.putusan 927/PID.SUS/2016/PN.DPS. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral! Kabar Video Pemuka Agama Genjot Selingkuhan di Bali

Viral! Kabar Video Pemuka Agama Genjot Selingkuhan di Bali

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:19 WIB

Kambuh Lagi, Residivis Kakap Dibekuk Buser Polsek Mengwi

Kambuh Lagi, Residivis Kakap Dibekuk Buser Polsek Mengwi

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:41 WIB

5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV

5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:35 WIB

Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!

Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:34 WIB

Gas Elpiji 3 Kg vs 12 Kg, Mana yang Lebih Hemat untuk Kebutuhan Rumah Tangga?

Gas Elpiji 3 Kg vs 12 Kg, Mana yang Lebih Hemat untuk Kebutuhan Rumah Tangga?

Lifestyle | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:32 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pria Asal Sumut Ditangkap

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:32 WIB

7 Fakta Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu OKU, Pelaku Sempat Hilang dan Bersembunyi di Palembang

7 Fakta Kasus Pembunuhan Staf Bawaslu OKU, Pelaku Sempat Hilang dan Bersembunyi di Palembang

Sumsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:30 WIB

Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya

Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya

Otomotif | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:30 WIB

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:28 WIB

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

BRI KPR Solusi Hadirkan Kemudahan Beli Properti dari Lelang Bank dengan Proses Praktis

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:25 WIB

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Purbaya Buka Opsi Suntik Dana SAL Milik Pemerintah ke Bank Swasta

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:24 WIB