Bagaimana Hukum Bayar Pajak dalam Islam? Simak Penjelasannya

Suara Denpasar

Sabtu, 04 Maret 2023 | 14:10 WIB
Bagaimana Hukum Bayar Pajak dalam Islam? Simak Penjelasannya
Bagaimana Hukum Bayar Pajak dalam Islam? Simak Penjelasannya (Pixabay / stevepb)

Suara Denpasar – Setiap negara di seluruh dunia mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum pajak? Untuk itu, simak penjelasan berikut.

Dikutip dari Suara.com, pajak disebut Adh-Dharibah dalam bahasa Arab, yakni pungutan biaya dari rakyat yang dilakukan penarik pajak.

Menurut sejarah Islam, hanya berlaku bagi kaum non Islam demi kenyamanan dan keamanan mereka yang menjalani hidup dalam pemerintahan Islam.

Sementara itu, ada beberapa pajak yang beberapa pajak yang diberlakukan pada masa pemerintahan islam saat itu, antara lain:

- Al Jiziyah adalah upeti yang diberikan dari ahli kitab untuk pemerintahan Islam

- Al Usyur adalah bea cukai yang diperuntukan bagi pedagang non Islam yang masuk di negara Islam

- Al Kharaj adalah pajak bumi milik pemerintahan Islam.

Jenis pajak tersebut, tentunya berbeda dengan jenis pajak jaman sekarang. Di Indonesia, ada beberapa pajak yang berlaku yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa, dan lainnya sebagainya.

Lantas, bagaimana hukum banyak pajak dalam islam? Dirangkum suara.com dari berbagai sumber, berikut ulasannya.

baca juga

ada dua ulama yang punya pandangan berbeda mengenai hukum membayar pajak. pendapat pertama menyebutkan bahwa kaum Muslim tidak boleh dibebankan untuk bayar pajak karena sudah dibebankan dengan bayar zakat.

Hal ini sebagaimana, firman allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An Nisa:29)

Hal ini juga disebutkan dalam Hadits riwayat Muslim dan abu daud, yang berbunyi “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Sedangkan, pendapat kedua memperbolehkan pungutan pajak kepada kaum muslim. Namun, dengan beberapa syarat dan kondisi seperti jika kondisi negara sedang benar-benar butuh dan sedang dalam keadaan genting atau darurat.

Hal tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 177, yang artinya ““Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS Al Baqarah:177)

Demikian, informasi mengenai hukum bayar pajak dalam islam. Semoga membantu. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bisa Timbulkan Pencurian! Ini 4 Dampak Buruk Flexing yang Wajib Kamu Tahu

Bisa Timbulkan Pencurian! Ini 4 Dampak Buruk Flexing yang Wajib Kamu Tahu

Your Say | Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:25 WIB

Makin Serius Menuju Mualaf? Amando Manopo Bangun 2 Masjid Megah: Bukan Cari Pahala, Tapi Karena Ini

Makin Serius Menuju Mualaf? Amando Manopo Bangun 2 Masjid Megah: Bukan Cari Pahala, Tapi Karena Ini

Denpasar | Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:40 WIB

Apa Itu Malam Nisfu Syaban dan 5 Keutamaannya

Apa Itu Malam Nisfu Syaban dan 5 Keutamaannya

Denpasar | Sabtu, 04 Maret 2023 | 08:45 WIB

Lee Min Ho Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

Lee Min Ho Diduga Lakukan Penggelapan Pajak

Entertainment | Sabtu, 04 Maret 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×