Suara Denpasar - Aksi sadis pembunuhan dengan korban karyawan outsourcing di Bank BPD Gianyar atas nama I Gusti Agung Mirah Agung Lestari, 42, alias Gek Mirah mulai memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kedua terdakwa, salah satunya adalah pacar korban pun terancam dengan hukuman mati.
Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum Nova Sandi Prasetya, 31, dan Rahman, 28, di PN Denpasar, Rabu 8 Maret 2023 menjelaskan, kliennya menjalani sidang dengan berkas dakwaan terpisah itu dijerat pasal berlapis dan terancam pidana hukuman mati.
"Keduanya sudah menjalani sidang dakwaan, dan sidang telah memasuki pemeriksaan tiga saksi, Selasa kemarin," terang pengacara.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Di mana kedua terdakwa tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati. Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih subsidair, Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (4) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Gusti Mirah terjadi di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 Wita..
Di mana dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa awalnya mengajak wanita itu untuk check in di hotel. Lalu memberikan obat tidur kepada korban dengan tujuan pada saat korban nanti tertidur korban akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barangnya. Namun rencana tersebut tidak berhasil.
Akhirnya Rahman yang duduk di belakang, kemudian menutup mulut Lestari menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher Lestari. Korban pun berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat lehernya menggunakan tali tas selempang hingga tidak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Setelah itu tubuhnya dibuang di dekat selokan. Sementara barang milik berupa 1 unit Mobil Merk Honda Brio Satya E CVT warna hitam Mutiara dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa.
Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik Lestari wanita asal Mengwi, Badung ini dan kabur ke luar Bali. ***
Baca Juga: CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Jalani Pengobatan Dude Harlino Ungkap Kondisi Istri, Benarkah?