Suara Denpasar - Kasus siswa SMK yang dibacok di Bogor kini menjadi polemik masyarakat tentang kasus yang dilakukan anak dibawah umur.
Siswa SMK di Bacok di kota Bogor menjadi perbincangan netizen hingga mengaitkannya dengan UU perlindungan Anak. Diketahui seorang siswa SMK dibacok oleh tiga orang pengendara motor yang melintas di TKP pembacokan.
Hal ini sesuai kronologi yang dikutip dari berita SuaraBogor.id yang berjudul, “Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Tewas Dibacok di Pinggir Jalan”.
Seorang siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas dibacok di pinggir jalan sepulang sekolah. Pihak sekolah saat ini mendesak kepada polisi untuk mengungkap pelaku pembunuh Arya Saputra (16).
Setelah terjadinya kasus tersebut, banyak netizen yang mempertanyakan UU perlindungan anak. Beberapa netizen menganggap banyak kasus pembunuhan malah dilakukan oleh anak dibawah umur.
“Sumpah sadiss banget sih ini”, tulis akun @kegblgnunfaedh sambil mengunggah foto turut berduka cita terhadap korban.
“UU tentang perlindungan anak harus direvisi kalau bisa dihapus saja karena emang anak² jaman sekarang kelakuan udah sama kaya orang dewasa”, balas @AldimasJimanto2 terhadap postingan sebelumnya.
Netizen pun memberikan kronolog dalam ciutan tersebut, bahwa korban baru saja pulang setelah ujian susulan sekolah.
“Bukan tawuran!, Korban mau balik abis ujian susulan posisi korban mau nyebrang lampu merah nunggu miniarta, tiba tiba pelaku lewat 1 motor 3 orang tbtb nyabet leher belakang korban”, tulis @kegblgnunfaedh.
Baca Juga: Diancam Saat Konser di Malaysia, Vokalis Radja: Meja Ditendang, Kami Mau Dibunuh!
Kasus ini menjadi salah satu kasus pembunuhan yang menjadi perbincangan netizen yang dikaitkan tentang urgensi adanya UU perlindungan anak. (*/Dinda)