Suara Denpasar- Kang Dedi Mulyadi terlihat mengunggah sebuah video baru dalam akun YouTube resminya.
Video tersebut berisikan adegan Kang Dedi yang berada di sebuah pertunjukkan Rampak Wayang dengan Ohang sebagai pemandu acaranya.
Video yang diunggah Kang Dedi Mulyadi memang termasuk video yang sangat singkat yakni hanya berdurasi selama 55 detik saja.
“Kang Dedi Disebut Maneh – Bagaimana Reaksinya?” Tulis judul dari video tersebut.
Dalam video tersebut, Kang Dedi terlihat melayangkan senyuman pada Ohang, dengan tangan kiri yang berkacak pinggang, setelah disebut ‘maneh’ oleh Ohang si pemandu acara.
Diketahui bahwa hanya dalam waktu 3 jam saja, video yang diunggah pada (16/03/23) ini telah mendapatkan 9,594 tayangan dengan seribu penyuka.
Lantas benarkah hal ini merupakan sindiran keras untuk Ridwan Kamil?
Belakangan kata ‘maneh’ tengah viral lantaran memiliki arti yang dianggap tidak sopan untuk diucapkan pada orang yang tak dikenal atau yang lebih tua.
Kata ‘maneh’ ini menjadi viral lantaran seorang guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, Muhamad Sabil Fadhilah kedapatan menuliskan komentar dengan kata tersebut dalam akun Instagram Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: 4 Fakta Duty After School, Drama Korea Baru yang Dibintangi Shin Hyun Soo dan Im Se Mi
“Maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi? @ridwankamil???” begitu sekiranya komentar yang dituliskan Sabil pada akun Instagram Ridwan Kamil.
Seperti yang dilansir dari Sukabumi.suara.com bahwa Ridwan Kamil pun turut membalas komentar tersebut dengan panggilan yang sama.
Tak hanya itu, diketahui juga bahwa Ridwan Kamil turut melaporkan Sabil ke institusi tempatnya bekerja sebagai seorang guru.
“Tak pantas seorang guru spt itu” Ujar Ridwan Kamil yang dilansir dari Sukabumi.suara.com.
Pihak Institusi pun merespon dan diduga bahwa Sabil sempat diberhentikan, namun ada salah seorang pengguna Twitter dengan akun @zanatul_91 yang mengunggah surat SK pemecatan Sabil.
“Pak @ridwankamil punten, apakah bapak melakukan intervensi atas pemecatan terhadap seorang guru hanya karena kritik bapak? Guru yang melanggar kode etik harusnya disidang oleh organisasi profesi. Bukan oleh yayasan. Apalagi gara2 dicolek kang emil.” Tulis @zanatul_91.