Suara Denpasar - Kepala divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan meminta agar Pemerintah Provinsi Bali mempercepat buku panduan Do and Does Not (yang bisa dan yang tidak bisa).
Sebab menurutnya tidak semua warga negara asing (WNA) mengetahui apa yang boleh dan yang tidak boleh di lakukan di Bali.
Hal tersebut disampaikan Barron saat menggelar konferensi pers terkait warga negara Rusia berinisial LK (P) yang melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Di Bali, LK sebagai seorang investor yang bergerak di bidang furniture. Barron mengatakan setelah dilakukan pengecekan visa, LK memang masuk ke Bali memakai visa investor. Dan semua toko-tokonya resmi memiliki izin dan sah.
Barron Ickhan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, LK mengakui bahwa benar foto tersebut adalah dirinya.
Foto itu diambil 2 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 11 April 2021 silam. Namun baru viral pada 12 April 2023.
Kepada Imigrasi Denpasar LK mengaku tidak ada niat untuk melecehkan kebudayaan di Bali. Dirinya benar-benar tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan pohon yang disakralkan oleh masyarakat Bali.
Apalagi dalam pengakuannya kepada Imigrasi Denpasar, saat dia mengambil foto tersebut ada sejumlah warga lokal berada di sana, tetapi tidak menegur.
Atas alasan itu Barron Ickhan meminta agar Pemerintah Provinsi Bali mempercepat buku panduan Do and Does Not itu.
Baca Juga: Bersih-bersih Bali dari Turis Overstay, Imigrasi Denpasar Amankan 2 Warga Negara Nigeria
Sebab menurut Barron selama ini pihaknya mendengar beberapa pengakuan WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, terutama soal pelanggaran hukum adat Bali. Mereka mengaku tidak mengetahui.
Barron pun mencontohkan 2 WNA yang dideportasi gara-gara menepi di pantai pada saat hari raya Nyepi beberapa waktu lalu.
Kepada Imigrasi Denpasar mereka mengaku tidak mengetahui kalau pada saat hari raya Nyepi tidak boleh ada orang di luar rumah.
"Saya menghimbau khususnya kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyelesaian dari buku panduan Do and Does Not yang rencananya akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Karena tidak semua orang tahu tentang hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. LK ini salah satu buktinya, yang bersangkutan betul-betul tidak mengetahui," kata Barron Ickhan, Kamis, (13/4/2023).
Perempuan asal Rusia yang berkintribusi untuk ekonomi Bali itu kini telah diamankan oleh pihak Imigrasi Denpasar untuk ditindak lanjut.