Suara Denpasar - Banyaknya warga negara asing (WNA) berulah di Bali, membuat pemerintah Indonesia berpikir keras menangani persoalan turis nakal tersebut.
Tercatat dari bulan Januari-Juni 2023 keimigrasian Bali telah mendeportasi hampir mendekati angkat 150 orang. Jumlah itu terbilang tinggi dalam sejarah deportasi di Bali.
Untuk meredam ulah para turis nakal tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dengan memberhentikan bebas visa untuk 159 negara.
Kendati bebas visa sudah disetop, Kunjungan wisatawan asing ke Bali semakin meningkat. Rata-rata perhari mendekati 16 ribu kunjungan wisatawan mancanegara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. Tjok Bagus mengatakan pemberhentian bebas visa itu tidak berpengaruh kepada kunjungan wisatawan ke Bali. Justru semakin meningkat katanya.
"Pemberhentian bebas visa itu merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Bali," ujar Tjok Bagus kepada Suara Denpasar, Kamis (22/6/2023).
Tjok Bagus mengatakan pemberhentian bebas visa kepada 159 negara ini sama sekali tidak mempengaruhi jumlah kunjungan di Bali.
"Justru meningkat terus. Puncaknya ada sampai 16 ribu kunjungan perhari, artinya pemberhentian bebas visa itu tidak berpengaruh pada kunjungan wisatawan ke Bali," sambung dia.
Selain itu pemberhentian bebas visa, Tjok Bagus menjelaskan saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang fokus pada pariwisata Bali agar berkualitas, bermartabat dan berbasis budaya.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA Asal Kanada yang Buat Keributan di Seminyak
Untuk itu telah dikeluarkan buku panduan Do and Don't yang mengatur tentang kewajiban dan larangan ketika wisman berada di Bali.
"Kan kita juga sudah mengeluarkan buku Do and Don't itu sejak tanggal 31 Mei lalu, semua itu kan kita mau agar pariwisata di Bali ini berkualitas," tutup Tjok Bagus. (*/Ana AP)