denpasar

Pungli di Pantai Pandawa Berkedok Voucher Minuman Restoran Pandawa Seaview Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 12:07 WIB
Pungli di Pantai Pandawa Berkedok Voucher Minuman Restoran Pandawa Seaview Bali
Pungli di Pantai Pandawa Berkedok Voucher Minuman Restoran Pandawa Seaview Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Belakangan banyak wisatawan dan guide yang protes dengan pungutan tambahan di Obyek Wisata Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Musababnya, selain membayar retribusi masuk pantai. Wisatawan atau pun pengunjung yang ingin berfoto di depan Patung Panca Pandawa juga dikenakan pungutan liar (pungli) berkedok voucher minuman atau es krim.

Voucher ini kabarnya adalah kerjasama banjar dengan Restoran Pandawa Seaview yang merupakan milik investor asal Bandung, Jawa Barat. Di lapangan, beberapa wisatawan dan guide juga terlihat protes dengan pungutan tersebut. Seperti yang terekam pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Kondisi ini jika dibiarkan tentu akan merusak citra pariwisata Bali umumnya dan Pantai Pandawa khususnya. Mengingat, pungutan dengan dalil voucher minuman itu tidak ada aturan yang jelas.

Apalagi, nominalnya terbilang cukup lumayan mencapai Rp 10 ribu per kepala. Dan, kabarnya itu dikenakan sebagai pengganti biaya parkir. 

Sudah setahun dan ini merupakan tarif resmi dari banjar dan pemilik restoran. Tiap hari ada puluhan yang protes. Pernah juga ada tentara yang marah-marah," paparnya kepada awak media ketika itu.

Untuk mengingatkan, dengan status Daya Tarik Wisata (DTW) pengolaan Pantai Pandawa yang berada di wiulayah Desa Kutuh itu tentu harus jelas dan juga diketahui Pemkab Badung.

Di mana, menurut Bendesa Adat Kutuh Jro Nyoman Mesir tarif resmi ke Pantai Pandawa adalah Rp 8 ribu per kepala untuk tiket masuk pengunjung dewasa domestik dan Rp 4 ribu untuk anak-anak domestik.

Sedangkan untuk wisatawan asing dikenakan R15 ribu dewasa dan Rp 10 ribu anak-anak serta tarif parkir bus Rp 10 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan sepeda motor Rp 2 ribu. Di mana untuk pendapatan tiket 75 persen ke desa adat dan 25 persen ke Pemkab Badung.

Baca Juga: Bukan Cuma Dari Pemerintah Pusat, 6 Atlet Peraih Medali SEA Games 2023 Dapat Bonus Dari Pemkot Denpasar

Jadi, adanya pungutan dengan embel-embel voucher minuman atau es krim sebesar Rp 10 ribu itu bisa dipastikan adalah ilegal alias pungli. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI