Suara Denpasar - Belakangan banyak wisatawan dan guide yang protes dengan pungutan tambahan di Obyek Wisata Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Musababnya, selain membayar retribusi masuk pantai. Wisatawan atau pun pengunjung yang ingin berfoto di depan Patung Panca Pandawa juga dikenakan pungutan liar (pungli) berkedok voucher minuman atau es krim.
Voucher ini kabarnya adalah kerjasama banjar dengan Restoran Pandawa Seaview yang merupakan milik investor asal Bandung, Jawa Barat. Di lapangan, beberapa wisatawan dan guide juga terlihat protes dengan pungutan tersebut. Seperti yang terekam pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Kondisi ini jika dibiarkan tentu akan merusak citra pariwisata Bali umumnya dan Pantai Pandawa khususnya. Mengingat, pungutan dengan dalil voucher minuman itu tidak ada aturan yang jelas.
Apalagi, nominalnya terbilang cukup lumayan mencapai Rp 10 ribu per kepala. Dan, kabarnya itu dikenakan sebagai pengganti biaya parkir.
Sudah setahun dan ini merupakan tarif resmi dari banjar dan pemilik restoran. Tiap hari ada puluhan yang protes. Pernah juga ada tentara yang marah-marah," paparnya kepada awak media ketika itu.
Untuk mengingatkan, dengan status Daya Tarik Wisata (DTW) pengolaan Pantai Pandawa yang berada di wiulayah Desa Kutuh itu tentu harus jelas dan juga diketahui Pemkab Badung.
Di mana, menurut Bendesa Adat Kutuh Jro Nyoman Mesir tarif resmi ke Pantai Pandawa adalah Rp 8 ribu per kepala untuk tiket masuk pengunjung dewasa domestik dan Rp 4 ribu untuk anak-anak domestik.
Sedangkan untuk wisatawan asing dikenakan R15 ribu dewasa dan Rp 10 ribu anak-anak serta tarif parkir bus Rp 10 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan sepeda motor Rp 2 ribu. Di mana untuk pendapatan tiket 75 persen ke desa adat dan 25 persen ke Pemkab Badung.
Jadi, adanya pungutan dengan embel-embel voucher minuman atau es krim sebesar Rp 10 ribu itu bisa dipastikan adalah ilegal alias pungli. ***