Erick Thohir Kena Senggol, PSSI Dituding Langgar Statuta soal Sanksi Pemain Persib, Akmal Marhali: Tiba-tiba Ada Komisi Banding

Suara Denpasar

Selasa, 15 Agustus 2023 | 05:22 WIB
Erick Thohir Kena Senggol, PSSI Dituding Langgar Statuta soal Sanksi Pemain Persib, Akmal Marhali: Tiba-tiba Ada Komisi Banding
Akmal Marhali saat melaporkan Sponsor Rumah Judi di Liga 1. Kini dia mengkritik tajam PSSI pimpinan Erick Thohir (Instagram/akmalmarhali20)

Suara Denpasar- Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI harus kena senggol lantaran federasi yang dipimpinnya dianggap melanggar statuta soal sanksi pemain Persib Bandung.

Tiga pemain Persib Bandung yang kena sanksi mendadak ada satu pemain yang sanksinya dicabut oleh konfederasi PSSI yang dipimpin Erick Thohir ini.

Kritik tajam ini disampaikan oleh Pengamat Sepakbola Akmal Marhali yang juga Koordinator SAVE OUR SOCCER (SOS). Dia menilai PSSI dibawah pimpinan Erick Thohir ini melanggar statuta.

Bahkan PSSI era Erick Thohir tak ada bedanya dengan kepengurusan era sebelumnya saat dipimpin Iwan Bule.

Lalu apa yang membuat PSSI dituding langgar statuta?  

"Bukan PSSI namanya bila tak bikin kejutan yang membagongkan. Bukan sepakbola Indonesia bila tak penuh dengan kontroversi dan sensasi," buka Akmal Marhali melalui tulisan panjangnya di akun @akmalmarhali20 dikutip pada Selasa (15/8).

Akmal Marhali membeberkan data soal sanksi yang dijatuhkan PSSI kepada klub dan pemain yang sudah menjalani 72 laga sejak 1 Juli 2023.

Menurutnya hingga unggahan ini dibuat pada Senin 14 Agustus 2023, Komite Disiplin PSSI telah banyak menjatuhkan sanksi. Kata dia total dendanya mencapai Rp1,4 miliar. 

"Setiap putusan yang dikeluarkan tak bisa dibanding. Tiba-tiba paska Komdis PSSI memutuskan sanksi tiga pemain Persib yakni I Putu Gede, Ciro Alves, dan Marc Klok pada 11 Agustus 2023, sehari setelahnya ada putusan Komite Banding PSSI yang menetapkan menolak banding I Putu Gede dan Ciro Alves,". 

baca juga

"Lalu, menetapkan menerima banding Marc Klok dan mencabut hukuman Komdis. Pertanyaannya, siapa Komding-nya? dan Kapan dibentuknya?," tanya Akmal.

Menurutnya, berdasarkan Statuta PSSI Bab X tentang Badan Yudisial. Pada pasal 65 ayat 1 menyebutkan Badan Yudisial terdiri dari Komite Disiplin, Komite Banding, dan Komite Etik yang independen. 

Masih kata dia, pada ayat 4 disebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Yudisial ditetapkan melalui Kongres PSSI dan tidak boleh menjadi anggota Komite Eksekutif dan Komite Tetap. 

Bahkan, di ayat 5 dijelaskan tak boleh pengurus klub, punya ikatan keluarga dan ikatan bisnis dengan pengurus PSSI. 

"Dalam proses pembentukan Komdis saja PSSI sudah melanggar Statutanya. Apalagi, tiba-tiba tak pernah diumumkan ada Komding," kritiknya.

"Semua klub termasuk Persib punya hak untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Komdis. Tapi, bagaimana mau banding kalau Komite Bandingnya tidak ada," jelas dia lagi.

"Ajaibnya, simsalabim tiba-tiba ada putusan Komdis. Kasihan Persib dianggap jadi anak emas kalau PSSI tak profesional dalam mengelola kompetisi sepakbola Indonesia. Mana Transformasi yang digaungkan. Kok, malah melanggar Statuta!," tegasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Rahmad Darmawan Ribut dengan Pelatih Kiper Persib, Sampai Nunjuk-nunjuk

Momen Rahmad Darmawan Ribut dengan Pelatih Kiper Persib, Sampai Nunjuk-nunjuk

Bola | Senin, 14 Agustus 2023 | 23:09 WIB

Cek Fakta: Nasib Tragis Thomas Doll! Berani Melawan Keputusan PSSI Ribuan Jakmania Paksa Sang Pelatih Pergi

Cek Fakta: Nasib Tragis Thomas Doll! Berani Melawan Keputusan PSSI Ribuan Jakmania Paksa Sang Pelatih Pergi

Denpasar | Senin, 14 Agustus 2023 | 21:01 WIB

Faktor Latar Belakang NU Dorong Elektoral Erick Thohir Sebagai Cawapres 2024 Menguat

Faktor Latar Belakang NU Dorong Elektoral Erick Thohir Sebagai Cawapres 2024 Menguat

Kotak Suara | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:39 WIB

Terkini

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:55 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:50 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB