Suara Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menemukan seorang warga negara asing asal Pakistan berinisial MT, laki-laki (23) yang menerobos pertahan Indonesia atau masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu pemeriksaan.
Pengamanan terhadap MT berawal dari tim Intelijen melakukan pengawasan terhadap Warga Warga Negara asing di wilayah Denpasar, pada 29 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan hasil pengawasan intelijen di lapangan tim Inteldakim menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh MT.
"Pelanggaran keimigrasian yang ditemukan yaitu satu warga negara asing (berinisial MT) yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, dan WNA tersebut juga tidak dapat menunjukan izin tinggal yang digunakan," terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/9/2023).
Anggiat Napitupulu mengatakan berdasarkan hasil penemuan tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
"Kemenkumham Bali menyampaikan semua temuannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk berkoordinasi bagaimana semestinya karena kita tahu dalam menjaga negara ini Kemenkumham tidak sendiri."
"Kasus-kasus seperti ini tetap kita minimalisir, kita tetap tegak, makanya kita melakukan upaya hukum yang semaksimal seperti ini. Harapan ini kan menjadi contoh ke perwakilan asing untuk menyampaikan ke warga negaranya jangan masuk ke Indonesia kalau tidak melalui jalur resmi," terang Anggiat.
Selain MT, Kemenkumham Bali juga mengamankan seorang warga negara China, laki-laki berinisial CY (50).
CY harus berurusan dengan pihak Imigrasi Denpasar karena melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal.
Anggiat menjelaskan CY masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun justru dia berdagang ponsel yang dia bawah langsung dari China sebanyak 10 buah. CY menawarkan ponsel-ponsel tersebut ke beberapa konter-konter di Denpasar.
Baca Juga: Yoyok Sukawi Sampaikan Permintaan ke PSSI Jelang PSIS Semarang vs Persis Solo
Saat ini baik MT dan CY ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan upaya hukum selanjutnya. (Rizal/*)