Suara Denpasar - Hingga detik ini Cyrus Margono belum bisa membela Timnas Indonesia lantaran status kewarganegaraannya.
Pemain keturunan Indonesia-Iran itu masih harus mengurus berbagai dokumen dan mengikuti aturan pemerintah Indonesia agar mendapat hak sebagai WNI.
Diketahui, Cyrus Margono sebelumnya menyandang status WNI. Namun di umur 21 tahun ia kehilangan haknya.
Penyebabnya tak lain karena saat itu Cyrus Margono belum memutuskan untuk mengambil paspor Indonesia.
Kini agar bisa mendapatkan haknya kembali sebagai WNI, pemain berposisi kiper itu pun harus mengikuti aturan baru.
Meski demikian sang pemain tak patah arang, justru ia menyampaikan bahwa kesabaran adalah kunci dari segalanya.
"Kesabaran adalah kunci," ungkapnya, dikutip Suara Denpasar dari akun Instagram @cmargono, Jumat (29/9/2023).
Sebagai informasi, saat ini proses untuk mendapatkan hak sebagai WNI Cyrus Margono sudah masuk ke tahap pembuatan Surat Keimigrasian (SKIM).
Hal itu disampaikan langsung oleh staff ahli kemenpora yang mengurus pemain-pemain keturunan yakni Hamdan Hamedan.
"Permohonan pewarganegaraan Cyrus berlanjut ke pembuatan SKIM sesuai dengan PERMENKUMHAM terbaru terkait anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri," kata Hamdan melalui keterangan di akun Instagram miliknya @hamdan.hamedan.
Untuk diketahui, ruh dari SKIM merupakan syarat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Dalam proses pengambilan hak kembali sebagai WNI, Cyrus Margono telah memenuhi syarat tersebut.
Hamdan menyebut Cryus Margono menjadi orang pertama yang menempuh prose pengambilan hak sebagai WNI dengan SKIM terbaru.
Ia pun mengatakan bahwa proses SKIM terbaru ini sudah paling cepat.
"Cyrus pun akan menjadi (salah satu) orang pertama di Indonesia yang menempuh proses SKIM terbaru ini. Sehingga memang sudah yang paling cepat," tukasnya. (*/Ana AP)