denpasar

Kasus Jessica Wongso Kembali jadi Gunjingan, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Siap Turun Tangan untuk Membantu

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:40 WIB
Kasus Jessica Wongso Kembali jadi Gunjingan, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Siap Turun Tangan untuk Membantu
Kasus Jessica Wongso Kembali jadi Gunjingan, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Siap Turun Tangan untuk Membantu

Suara Denpasar – Usai film Netflix yang membahas terkait kopi sianida viral, kini kuasa hukum Bharada E angkat suara dan sebut siap bela Jessica Wongso.

Baru-baru ini, diketahui film di Netflix yang membahas terkait kopi sianida memang tengah menjadi perbincangan warganet.

Tak hanya itu, masyarakat kembali membahas terkait Jessica Wongso yang saat ini memang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kematian dari sahabatnya, Mirna.

Namun dalam hal ini, tidak sedikit dari masyarakat yang akhirnya merasa ragu dan menduga bahwa Jessica Wongso tidak salah dalam kasus ini.

Dikutip dari unggahan di akun YouTube Intens Investigasi, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga angkat suara dalam hal ini.

Ia menerangkan bahwa jika Jessica Wongso memang tidak bersalah, maka dirinya harus berusaha untuk mengangkatnya ke ranah hukum.

Bahkan ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pun siap membantu Jessica Wongso untuk mendapatkan keadilan jika diminta.

“Kalau Jessica menyampaikan bahwa dia tidak mengakui bahwa dirinya bersalah, atau dia tidak merasa kalau dirinya melakukan kesalahan, tentunya dia harus melakukan upaya hukum ,” ungkap Ronny Talapessy.

Namun dalam hal ini, ia juga menegaskan bahwa hal ini harus diperkuat dengan alat bukti yang sebelumnya telah dipersiapkan.

Baca Juga: Kevin Diks dan Mees Hilgers Diminta Perkuat Timnas Indonesia, Exco PSSI: Anda Yakin Itu Maunya Shin Tae-yong?

Di sisi lain, kuasa hukum Bharada E ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika dirinya diminta bantuan untuk membantu kasus ini.

“Saya kalaupun dimintakan bantuan, saya akan siap,” tambahnya.

Meskipun begitu, ia juga menjelaskan bahwa dalam prinsipnya penegakan hukum harus sesuai dengan kaidahnya.

Di sisi lain, Ronny menerangkan bahwa adanya sebuah poin krusial yang sangat penting, yakni tidak adanya otopsi dalam kasus kematian Mirna ini.

Sehingga menurutnya, jika sebuah perkara tidak adanya otopsi, maka perkara tersebut masuk dalam kategori yang cacat secara hukum.

“Menurut saya ketika dalam suatu pidana, kemudian tidak otopsi menurut saya itu merupakan perkara yang cacat secara hukum,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI