Suara Denpasar - Ini bukan kasus pertama Michael Wijaya tersandung kasus narkoba. Pada tahun 2016/2017, ia sempat tersandung kasus yang sama dan diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kepemilikan narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 19,44 gram dan 28 butir ekstasi dengan berat 9,02 gram.
Michael Wijaya divonis pidana penjara selama enam tahun. Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti penjara selama empat bulan.
Denda itu akhirnya dibayarkan oleh sang kakak pada November 2019. Kakak dari Michael Wijaya yang tinggal di Tangerang itu bernama Eka Wahyu.
"Semoga adik saya cepat keluar karena sudah PB (pembebasan bersyarat)," harap dia karena sang adik menderita hepatitis.
Catatan dari berbagai sumber, pembayaran uang denda itu diterima langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Luhur Istightar didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta kala itu.
"Uang pembayaran denda Michael Wijaya atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara kasus narkoba pada tahun 2016 dan 2017 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," begitu kata Kajari Luhur Istightar kepada awak media saat itu.
Uang denda sebesar Rp 1 miliar itu kemudian disetor ke Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. ***