Depok.suara.com, Fakta baru kasus pembunuhan berencana Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brihadi J yang dilakukan oleh kelompok Ferdy Sambo kembali terkuak melalui surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/10/2022).
Dalam surat dakwaan tersebut Ferdy Sambo disebut menyuruh Bharada E alias Richard Eliezer untuk menambah isi peluru di senpi Glock untuk membunuh Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, tersangka Bharada E alias Richard Eliezer melihat langsung Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan hitam itu sejak berada di lantai tiga saat dia hendak menyerahkan senjata HS milik Brigadir J.
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dikutip Suara. Com.
Setelah itu, kata JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menambah 8 peluru berkaliber 9 mm pada senjata jenis Glock 17.
" Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo setelah dia meminta Eliezer untuk mengeksekusi Yosua dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengetahui hal tersebut,"pungkasnya.