Depok.suara.com – Belakangan ini kasus hamil di luar nikah terjadi pada sejumlah selebgram ataupun artis tanah air, diantaranya Denise Chariesta dan Verny Hasan mantan kekasih Denny Sumargo.
Menanggapi hal itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara. Ia memberikan pemahaman untuk para perempuan yang hamil diluar nikah agar tidak gegabah dalam melakukan perbuatan.
Berkaca dari kasus DJ Verny vs suami Olivia Allen ataupun Denise Chariesta, Hotman mengatakan, tidak ada hukuman pidana yang bisa menjerat pasangan yang melakukan hubungan di luar nikah atas dasar suka sama suka.
Pernyataan itu diungkap Hotman dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_danu beberapa waktu lalu.
”Tuh hati-hati yang rugi perempuan,” tulis akun tersebut mengiringi unggahannya.
Menurut Hotman, seorang perempuan yang hamil oleh pasangannya atas dasar keinginan sendiri atau suka sama suka, maka pria yang menghamilinya tidak bisa dipaksa untuk melakukan tes DNA.
“Tidak ada upaya hukum, secara perdata tidak bisa dipaksa, secara pidana tidak bisa dipolisikan karena bukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia melanjutkan perempuan yang hamil hanya bisa pasrah dengan risiko karena sudah melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.
“Itulah nasibmu, bayangkanlah masa-masa indah dan masa–masa nikmat, sekarang harus rela tanggung jawab,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang Verny Hasan melahirkan seorang anak yang diduga merupakan hasil dari hubungannya dengan Denny Sumargo.
Meskipun Verny Hasan bersikukuh anaknya merupakan darah daging Denny Sumargo, namun setelah melakukan tes DNA hasilnya tetap saja negatif.
Sebelumnya DJ Verny Hasan dan Denny Sumargo memang pernah menjalin asmara, bahkan perempuan yang berprofesi sebagai DJ itu mengaku sering melakukan hubungan badan hingga melahirkan anak yang diduga anak dari suami Olivia Allan itu.(*)