Dua Syarat Julia Perez Cabut Laporan Atas Nikita Mirzani

Tomi Tresnady, Wahyu Tri Laksono

Kamis, 30 Maret 2017 | 13:06 WIB
Dua Syarat Julia Perez Cabut Laporan Atas Nikita Mirzani
Nikita Mirzani datangi Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa atas kasus pemukulan yang dilaporan Lucky, asisten Julia Perez, Rabu (8/2/2017). [suara.com/Wahyu]

Suara.com - Pada Rabu (29/3/2017), polisi resmi menyatakan Nikita Mirzani telah menjadi tersangka pemukulan terhadap Lucky, asisten Julia Perez.

Sandy Arifin, kuasa hukum Jupe, mengaku akan segera mencabut laporan terhadap Nikita di Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Hal itu diucapkan Sandy saat dihubungi pewarta, Kamis (30/3/2017).

"Untuk kasus Jupe, yang melaporkan Nikita di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam waktu dekat akan dicabut," ujar Sandy.

Sandy menegaskan kalau kliennya akan mencabut laporan dengan beberapa syarat yakni jika diizinkan dokter rumah sakit untuk keluar. Kedua, jika Nikita sudah resmi mencabut laporannya terhadap Jupe terkait pencemaran nama baik.

"Ada dua syaratnya pertama diizinkan rumah sakit. Kedua jika kasus yang di Polres Jupe dilaporkan NM mengenai UU ITE juga sudah dicabut resmi oleh NM," katanya.

Diketahui, Nikita lebih dulu melaporkan Julia Perez ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Oktober 2016 atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui Twitter. Namun, pihak Polda kemudian melimpahkan laporan Nikita itu ke Polres Jakarta Barat.

Untuk menjerat Jupe, Nikita memakai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan 36 juncto 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tak terima, Jupe pun melaporkan balik Nikita ke Polda awal bulan Desember 2016. Nikita dijerat dengan pasal 27 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik di media elektronik.

Nikita melaporkan Jupe berawal ketika mantan istri Gaston Castano itu memposting tulisan di Twitter yang menuduh Nikita telah terlibat memukul Lucky, asisten Jupe.

baca juga

Sebelumnya, Nikita sudah menjenguk Jupe yang tengah dirawat di RSCM pada 1 Maret 2017 lalu. Tak lama setelah itu, bintang film Comic 8 tersebut langsung mencabut laporan atas Jupe di Polres Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Pengacara Datangi Polres

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Pengacara Datangi Polres

Entertainment | Kamis, 30 Maret 2017 | 09:44 WIB

Nikita Mirzani Jadi TSK, Kuasa Hukum Belum Terima Data Otentik

Nikita Mirzani Jadi TSK, Kuasa Hukum Belum Terima Data Otentik

Entertainment | Rabu, 29 Maret 2017 | 21:35 WIB

Nikita Mirzani Resmi Tersangka?

Nikita Mirzani Resmi Tersangka?

Entertainment | Rabu, 29 Maret 2017 | 16:21 WIB

Aih, Nikita Mirzani Mesra dengan Duda Tata Janeeta, Peluk-peluk

Aih, Nikita Mirzani Mesra dengan Duda Tata Janeeta, Peluk-peluk

Entertainment | Senin, 27 Maret 2017 | 19:28 WIB

Pamer Tato, Nikita Mirzani Tengkurap Tanpa Bra

Pamer Tato, Nikita Mirzani Tengkurap Tanpa Bra

Entertainment | Minggu, 26 Maret 2017 | 13:35 WIB

Kasihan, Jupe Tak Punya Pemasukan Lagi

Kasihan, Jupe Tak Punya Pemasukan Lagi

Entertainment | Sabtu, 25 Maret 2017 | 10:55 WIB

Alhamdulillah, Julia Perez Selesai Jalani Operasi Saraf

Alhamdulillah, Julia Perez Selesai Jalani Operasi Saraf

Entertainment | Sabtu, 25 Maret 2017 | 07:49 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:32 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:26 WIB

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

×