Dituntut 4 Tahun, Saipul Jamil Menangis saat Bacakan Pledoi

Rabu, 26 Juli 2017 | 13:46 WIB
Dituntut 4 Tahun, Saipul Jamil Menangis saat Bacakan Pledoi
Saipul Jamil menjalani sidang kasus penyuapan terhadap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [suara.com/Ismail]
Artis sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan, dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
 

Saipul datang tepat waktu. Bahkan dia mengaku siap untuk membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim tipikor.

"Alhamdulillah dikasih tenang, mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan majelis hakim ‎dan JPU KPK diberi kelancaran dan juga mereka tergerak hatinya. Amin," kata Ipul kepada media sebelum sidang.

Dalam sidang, Saipul memulai membacakan pledoi dengan lantang, menyapa para hadirin dan memberi selamat kepada ketua majelis hakim yang akan dimutasi.

Namun saat dia mensyukuri atas segala kesehatan dan mengingat Allah, Ipul pun tidak bisa menahan rasa sedihnya. Bahkan dia menangis dan terdengar nada suaranya terpotong-potong akibat terisak. Ipul berusaha tenang dan menyelesaikan pledoinya.

"Allah maha pengasih, saya yakin akan ada pelangi untuk saya," ucap Ipul dalam penggalan pledoinya.
 

A post shared by Saipul Jamil (@saipuljamill) on

 
Mantan istri Dewi Perssik itu telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Saipul juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu 19 Juli.

Jaksa menilai Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut sebagai pelicin agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan ringan.

Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, terlibat dalam penyuapan itu.

Saipul disebut jaksa menyetujui uang dari tabungannya Rp565 juta digunakan untuk mengurus perkaranya.

Penyanyi dangdut itu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus pencabulan terhadap remaja lelaki berinisial DS, Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI