Banding Roro Fitria di Pengadilan Tinggi Ditolak

Ferry Noviandi, Wahyu Tri Laksono

Jum'at, 11 Januari 2019 | 15:05 WIB
Banding Roro Fitria di Pengadilan Tinggi Ditolak
Roro Fitria menangis saat mendengar vonis hakim dalam kasus narkoba. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Banding artis Roro Fitria kepada Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba, ditolak. Roro pun mengaku ikhlas dengan penolakan tersebut.

"Ya sebenarnya nggak ditolak sih ya. Sudah di-review hasilnya sama seperti di tingkat pertama. Ini juga mau ketemu sama Roro, dia mau ada langkah hukum lagi apa nggak," kata pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfie, saat dihubungi Suara.com, Jumat (11/1/2019). 

Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Roro Fitria saat bersiap-siap menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Menurut Asgar, banding yang diajukannya terkait keputusan dari tes untuk membuktikan kalau kliennya bukan pemakai. Hal itu tak diterima oleh Roro Fitria sebagai terdakwa saat itu. 

"Yang kami ajukan itu belum sempat dites tim assement terpadu BNN, yang seharusnya dia mendapatkan haknya. Tapi kalau ini melewati tes Puslabfor Polri, nah itu yang kami kurang sreg. Itu sih bandingnya," jelas Asgar.

"Karena keputusan dari tes yang menentukan bahwa Roro itu pemakai atau bukan pemakai. Itu kan hak Roro ya, jadi kurang ideal, jadi kurang adil juga," ujar  Asgar.

Sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus narkoba.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Roro Fitri saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Roro Fitria terbukti melanggar pasal alternatif 112 ayat 1 junto 132 UU Narkotika. Hal ini terkait adanya unsur pemufakatan jahat jual beli narkoba .

Majelis hakim tak menerima pasal 127 ayat 1 UU Narkotika (penyalahgunaan narkoba). Terlebih, di dalam tubuh Roro negatif narkoba.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian

Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:59 WIB

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting

Entertainment | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:11 WIB

Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum

Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum

Entertainment | Senin, 06 Juli 2026 | 11:19 WIB

Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses

Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses

Entertainment | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:05 WIB

Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran

Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:23 WIB

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:05 WIB

Bongkar Biaya Jadi Pilot, Ridho Slank Sebut Terbangkan Pesawat Lebih Murah daripada Main Golf

Bongkar Biaya Jadi Pilot, Ridho Slank Sebut Terbangkan Pesawat Lebih Murah daripada Main Golf

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:30 WIB

Curhat di Threads, Citra Scholastika Soroti Etika Booking Jasa Penyanyi

Curhat di Threads, Citra Scholastika Soroti Etika Booking Jasa Penyanyi

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:14 WIB

Heboh Influencer Masih Punya Utang Biaya Lahiran Rp 30 Juta, Padahal Gaya Hidupnya Hedon

Heboh Influencer Masih Punya Utang Biaya Lahiran Rp 30 Juta, Padahal Gaya Hidupnya Hedon

Entertainment | Senin, 08 Juni 2026 | 14:29 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×