Suara.com - Artis Gisella Anastasia alias Gisel diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur, Jumat (1/1/2021), selama sembilan jam lebih. Mantan istri Gading Marten itu diputuskan tak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tak menahan Gisella Anastasia.
"GA kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, Gisella Anastasia masih memiliki anak di bawah umur.
"(anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Tak ditahan, Gisel dikenakan wajib lapor seperti tersangka lainnya, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Kata Yusri, Gisel lakukan wajib lapor seminggu dua kali.
"Setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Gisel Minta Dukungan: Semoga Saya Lebih Baik ke Depannya
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.