4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:21 WIB
4 Fakta Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu: Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Gisella Anastasia usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) dalam kasus video asusila. [Herwanto/Suara.com]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu alias Nobu. Berikut fakta penyebar video Gisel dan Nobu.

Majelis hakim menyatakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, PP dan MN bersalah atas pasal 45 juncto 27 Undang-Undang tentang ITE.

Untuk lebih jelasnya, simak sederet fakta penyebar video syur Gisel dan Nobu di bawah ini.

1. Vonis hakim

Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)
Kolase Gisel dan Nobu (Matamata.com)

PP dan MN divonis hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE," kata kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

2. Pengacara PP dan MN pikir-pikir

Atas putusan tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, meminta kepada hakim untuk pikir-pikir. Lantaran ia juga belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.

baca juga

3. Kuasa hukum keberatan dengan putusan hakim

Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]
Gisella Anastasia alias Gisel saat jalani wajib lapor [Suara.com/Herwanto]

Lebih jauh, Roberto Sihotang menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya.

Menurutnya, keputusan tersebut mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.

"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, saat dihubungi awak media, Selasa (13/7/2021).

3. Pelaku sudah ditahan 8 bulan

Penyebar video telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan sejak kasus video asusila Gisel dan Nobu ini bergulir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

5 Fakta Baru Skandal Gisel dan Nobu: Berhubungan di Beberapa Kota dan Selalu Direkam

Entertainment | Kamis, 15 Juli 2021 | 08:02 WIB

Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis Hakim 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Kaltim | Selasa, 13 Juli 2021 | 20:31 WIB

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan, Pengacara: Mencederai Keadilan!

Entertainment | Selasa, 13 Juli 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×