Suara.com - Lulu Tobing cuma mengajukan gugatan cerai ke Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Tidak ada tuntutan harta gono gini dalam berkas gugatan.
"Cerai aja, gono gini tidak termasuk," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, Kamis (23/11/2023).

Lulu Tobing juga tidak mencantumkan tuntutan nafkah dari Bani Maulana Mulia. Ia benar-benar hanya ingin pisah dari sang suami.
"Gugatan tunggal, tidak ada tuntutan apa-apa," kata Jajat Sudrajat.
Sebagaimana diberitakan, Lulu Tobing kembali menggugat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia. Gugatan terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak Senin (23/10/2023).

"Didaftarkan secara e-court," beber Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat dalam sebuah wawancara, Senin (6/11/2023).
Sidang cerai perdana Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia pun sudah digelar pada Kamis (2/11/2023) lalu. Kedua pihak hadir didampingi pengacara masing-masing dan diberi waktu sampai Kamis (16/11/2023) untuk melakukan mediasi.
"Dikasih waktu dua minggu untuk mediasi," kata Jajat Sudrajat.
Dua pekan berlalu, mediasi Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia ternyata tidak menemukan titik terang. Hasil mediasi pun sudah disampaikan dalam sidang pekan lalu, bersamaan dengan pembacaan gugatan.
Baca Juga: Dikabarkan Bakal Bercerai, Lulu Tobing Ungkap Alasan Tak Pernah Unggah Foto Suami di Media Sosial
"Dari tanggal 2 sampai 16 November, berarti sudah 2 minggu mediasi. Tapi tampaknya tidak berhasil," jelas Jajat Sudrajat.
Sidang pun dilanjutkan hari ini, dengan agenda jawaban gugatan dari pihak Bani Maulana Mulia selaku tergugat. Hanya saja, sidang digelar lewat sistem peradilan online atau e-court.
"Memang sudah masuk ke persidangan secara e-litigasi," terang Jajat Sudrajat.
Berturut-turut setelah jawaban gugatan, agenda sidang cerai Lulu Tobing akan berlanjut ke sesi replik (30 November) dan duplik (7 Desember). Kesemuanya masih akan diselenggarakan lewat sistem e-court.
Sidang cerai Lulu Tobing baru akan digelar langsung di pengadilan lagi pada 11 Desember 2023 saat masuk agenda pembuktian. Hakim butuh menyaksikan dan mendengar langsung bukti serta saksi yang dihadirkan masing-masing pihak berperkara.
Ini merupakan kali kedua Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia. Gugatan sebelumnya juga terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.