"Tapi Desember 2019 dinyatakan negara, tanah itu bersengketa. Uang yang harusnya dibayarkan ke Bang Juri akhirnya melalui skema konsinyasi namanya itu disimpan di PN Tangerang sampai sekarang," jelas Rieke Diah Pitaloka.
Klaim pihak Mat Solar dan Idris
Pengacara Mat Solar, Khairul Imam kemudian menjelaskan perkara versi Mat Solar. Di mana tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut telah dibeli kliennya dari Rusli.
"Kalau dari awal yang saya pahami, jadi bapak Haji Idris pernah menjual ke bapak Haji Rusli," kata pengacara Mat Solar.
"Nah, bapak rusli menjual pada almarhum (Mat Solar). Karena memang suratnya belum pernah dibalik nama, dari bapak Haji Idris ke bapak Haji Rusli, akhirnya dilangsungkan antara Haji Idris dengan almarhum biar nggak bolak balik transaksinya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak Idris yang diwakili pengacaranya juga mengklaim tanah tersebut milik sang klien.
"Tanah ini mengandung sengketa. Surat-suratnya masih atas nama Pak Idris, sehingga tidak bisa diambil oleh Pak Mat Solar," jelas pengacara Idris, Endang Hadrian di PN Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Saat kedua belah pihak bersikukuh tanah tersebut adalah miliknya, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memutuskan perkara ini.
Baca Juga: Mat Solar Meninggal, Sang Anak Menangis Meraung-raung Sesali Tak Sempat Ucap Kata Perpisahan