Suara.com - Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy, turut memberikan pandangannya soal kasus Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ahmad Ramzy menilai bahwa pengakuan Lisa Mariana yang memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil tidak bisa dilaporkan ke kepolisian karena perbuatannya didasari suka sama suka.
“Saya juga menilai apa yang dilakukan oleh LM saya pikir juga tidak bisa dilaporkan oleh kepolisian, kalau memang itu betul pasti didasari atas suka sama suka,” kata Ahmad Ramzy dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Kamis (10/4/2025).
Pengacara tersebut mengatakan bahwa pihak yang bisa melaporkan kasus perselingkuhan tersebut adalah istri dari Ridwan kamil, Atalia Praratya.
Mantan Wali Kota Bandung itu bisa dijerat dengan pasal perzinaan.
“Justru yang bisa membuat laporan polisi mungkin dari istri Pak RK kalau memang ada dilaporkan terkait (perzinaan) dalam pasal 284 KUHP,” ujarnya.
Sebaliknya jika memang kabar yang disampaikan oleh selebgram seksi itu tidak benar, maka Ridwan Kamil juga bisa melaporkannya ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dan atau bisa juga dilakukan oleh Pak RK sendiri, karena (LM) ini sudah menyampaikan berita bohong kalau memang tidak benar adanya pemberitaan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kasus perzinaan seharusnya dilaporkan oleh pasangan yang menjadi korban perselingkuhan.
Dalam hal ini yang bisa melaporkan adalah istri Ridwan Kamil atau suami dari Lisa Mariana.
“Kalau kita bicara pasal perzinaan, pelapor itu harus pasangan. Kalau LM punya pasangan, suami dari LM. Atau istri dari RK,” terangnya.
Berkaca dari Kasus Video Syur Artis CT dan A
Ahmad Ramzy memberikan contoh kasus video syur yang sempat menimpa artis CT dan penyanyi A yang sempat heboh beberapa tahun lalu.
Saat itu suami dari CT disebut tidak membuat laporan apapun sehingga CT tidak dihukum atas kasus perzinaan.
“Sama dulu kayak kasusnya CT dengan A. Tapi kan suaminya CT tidak buat laporan. Rame videonya tapi tidak ada laporan,” ujarnya
![Lisa Mariana, wanita diduga selingkuhan Ridwan Kamil. [Instagram/lisamarianaaa]](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/TECdqPeJIxSUF4863TUovxd74uz98eCQ.png)
“Artinya ini kan bagian dari kebesaran hati pasangan yang memiliki suami atau istri,” lanjut Ramzy.
Tanggapan Soal Tes DNA yang Diminta Lisa Mariana
Soal keinginan Lisa Mariana yang menantang Ridwan Kamil untuk tes DNA, Ahmad Ramzy menilai bahwa hal tersebut harus dilakukan jika ada permohonan dari pihak berwajib.
"Tes DNA itu harus ada permohonan. Permohonannya dari mana? kalau ada dari pihak penegak hukum atau dari pengadilan yang memerintahkan, baru bisa dilaksanakan tes DNA,” ujar Ramzy.
Hingga saat ini kuasa hukun tersebut menilai bahwa Lisa Mariana baru sebatas meminta Ridwan Kamil untuk tes DNA, namun pada praktiknya belum ada upaya hukum yang ditempuh untuk mempermulus jalannya.
“Karena tidak ada upaya hukum, sehingga main suruh-suruhan. Sehingga hanya menjadi suatu berita aja,” kata Ramzy.
Salah satu hal yang menjadi permasalahan, menurut Ramzy, adalah perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga akan sulit untuk membawanya ke jalur hukum.
“Ini kan permasalahannya saya lihat karena suka sama suka, jadi pasti akan repot,” kata pengacara tersebut.
Kuasa hukum dr. Oky Pratama itu lalu menyarankan agar Ridwan Kamil bisa mengabaikan semua pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh Lisa Mariana.
“Kalau saran saya buat Pak RK, ya cuekin aja nanti juga hilang sendiri,” tandasnya.
Kontributor : Rizka Utami