- Kejati Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin pada Jumat, 23 Oktober 2026.
- Syaefudin ditahan atas dugaan korupsi tunjangan rumah dan transportasi DPRD periode 2019-2025 senilai Rp18,79 miliar.
- Bupati Indramayu Lucky Hakim meminta maaf kepada pemilih serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal.
Suara.com - Dinamika politik di Kabupaten Indramayu mendadak bergolak. Wakil Bupati Syaefudin resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi hingga belasan miliar Rupiah.
Menanggapi situasi genting ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya memecah keheningan dengan melontarkan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan para pemilihnya.
Langkah penahanan tersebut mengejutkan publik di Kota Mangga. Pasalnya, kepemimpinan hasil Pilkada Indramayu 2024 itu tengah menjadi tumpuan harapan warga yang mendambakan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan.
Melihat keresahan masyarakat dan riuhnya perbincangan di media sosial, Lucky Hakim langsung angkat bicara.
Mantan bintang sinetron ini menepis anggapan bahwa sikap diamnya selama ini adalah bentuk menghindar, melainkan murni demi menghormati supremasi hukum.
![Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan Syaefudin. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/02/96709-lucky-hakim-dan-syaefudin.jpg)
"Saya harus sampaikan bahwa saya sangat prihatin terkait masalah ini. Selama ini saya sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabup sejak awal berstatus tersangka. Saya menghormati proses hukum dan tidak mau memperkeruh keadaan," tutur Lucky Hakim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2026).
Jamin Pelayanan Publik Tak Lumpuh
Ketiadaan figur wakil bupati sontak memicu kekhawatiran publik perihal stabilitas roda pemerintahan.
Menjawab keraguan tersebut, Lucky bergerak cepat memastikan seluruh gerbong birokrasi tetap melaju melayani kepentingan warga.
"Setelah adanya penahanan, desakan publik semakin tinggi terkait roda pemerintahan. Saya tegaskan, insya Allah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan tetap fokus pada tugasnya masing-masing dengan orientasi utama optimalisasi pelayanan masyarakat," imbuhnya.
Untuk mengisi kekosongan peran strategis di lapangan, Lucky telah menyiapkan skema pelimpahan tugas administratif kepada jajaran birokrasi teknis.
![Lucky Hakim di Mabes Polri untuk memberi kesaksian tentang Pondok Pesantren Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/14/25622-lucky-hakim.jpg)
"Pengalihan tugas kepada Sekda dan jajaran kedinasan sudah disiapkan untuk menopang tugas yang semestinya diemban Wabup. Jadi insya Allah aman dan tetap berjalan normal, meski beliau tengah menjalani proses hukum," imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus Rp18,79 Miliar
Kasus hukum yang menjerat Syaefudin bermula dari rekam jejak jabatannya di masa lalu yakni saat ia menduduki kursi Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan kurun waktu 2022–2025.
Alokasi anggaran tersebut diduga sengaja dinaikkan secara sepihak untuk menanggung beban pajak menggunakan APBD, dengan total taksiran kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.
Jeratan hukum kian menguat setelah praperadilan yang diajukan kubu Syaefudin resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Tepis Spekulasi Liar
Di tengah pusaran perkara ini, muncul rumor politik yang mencoba mengaitkan Lucky Hakim ke dalam kasus tersebut.
Menyikapi hal itu, Lucky secara gamblang meluruskan konteks waktu terjadinya perkara agar masyarakat tidak terjerumus spekulasi tak berdasar.
"Betul, ada pihak-pihak yang sengaja mengaitkan masalah ini dengan bupati. Entah bupati siapa yang dimaksud, apakah saya atau bupati sebelumnya. Padahal peristiwa kasus ini terjadi di saat saya bukan bupati, melainkan wakil," ucapnya.
Meski demikian, Lucky tetap mengajak publik untuk menghargai asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saya yakin pihak kejaksaan bekerja sangat teliti dan berdasar bukti yang kuat. Namun perlu diingat, status tersangka belum tentu bersalah. Masih ada proses persidangan, dan di sanalah hak membela diri dibuka seluas-luasnya hingga putusan berkekuatan hukum tetap," kata Lucky.
Permohonan Maaf Tulus kepada Relawan dan Pemilih
Di balik ketegasannya menjaga ritme birokrasi, Lucky mengaku merasakan beban emosional yang berat melihat kekecewaan para relawan, tim sukses, dan pendukung akar rumput yang telah berjuang memenangkan pasangan Lucky-Syaefudin pada kontestasi politik lalu.
Dengan kerendahan hati, sang bupati menyampaikan permohonan maaf mendalam atas kegaduhan hukum yang terjadi.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemilih Paslon Nomor 2 (Lucky-Syaefudin) di Pilkada Indramayu 2024 atas peristiwa hukum ini. Pertanyaan, kekhawatiran, bahkan kecaman dari eks tim sukses dan loyalis banyak sekali yang masuk ke media sosial saya," ujar Lucky penuh haru.
Ia berjanji akan tetap tegak berdiri menuntaskan seluruh janji kampanye hingga masa pengabdiannya usai.
"Insya Allah visi dan misi akan terus kita kawal dan jalankan secara maksimal. Saya optimis menyelesaikan amanah ini sampai akhir masa jabatan dengan penuh tanggung jawab. Kepada Allah saya memohon perlindungan, dan saya mohon doa dari seluruh masyarakat agar Indramayu tetap menjadi daerah yang adil, makmur, dan sejahtera," tuturnya.