SUARA GARUT - Putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo dan terdakwa lain, akan dibacakan secara terbuka pada pekan depan.
Bahkan putusan banding Ferdy Sambo tersebut akan disiarkan langsung agar bisa disaksikan khalayak.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Vonis diputus majelis hakim atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pembacaan putusan banding mantan Kadiv Provpam Polri ini akan dilaksanakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (12/4/2023).
“Dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” sambungnya dikutip dari PMJ News, Minggu (9/4/2023).
Menurut Binsar, pembacaan putusan tersebut akan disiarkan langsung lewat pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI.
Selain ferdy Sambo, terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Baca Juga: Bakal Ada Part Dua, Ini 3 Alasan Drakor Duty After School Wajib Kamu Tonton
Dalam sidang di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis 1,5 tahun. (*)