SUARA GARUT - Kabar gembira akan diterima para guru dan dosen sekira awal Juni 2023 mendatang.
Sebelumnya, guru dan dosen menerima Tunjangan Hari Raya (THR) plus tambahan 50 persen tambahan penghasilan, sesaat lagi akan mendadak banjir Uang.
Sesuai PP Nomor 15 tahun 2023, tentang pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, ASN guru dan dosen salah satu yang akan menerima gaji ke-13.
Besaran gaji ke-13 ASn guru dan dosen tentu akan berbeda, salah satu pembedanya adalah masalah golongan dan masa kerja.
Namun istimewanya, ditahun 2023, presiden Joko Widodo menerapkan aturan baru yang membuat ASN senang.
ASN guru dan dosen yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD, sama -sama akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Sedangkan yang belum memiliki tunjangan sertifikasi diberikan 50 persen dari tambahan penghasilan sebesar 50 persen.
Kebijakan terbaik Presiden Joko Widodo terhadap guru dan dosen itu, dilaksanakan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni mendatang.
Baca Juga: Ulasan Buku 'Aku Manusia', Kumpulan Puisi Indah Mengenai Manusia dan Negeri
Jika kita hitung rekening seoranga guru ASN PPPK pada bulan Juni akan berisi sebesar Sbb:
1. Gaji Bulan Juni Golongan IX sebesar Rp 2,968,500
2. Gaji ke -13 golongan IX sebesar Rp 2,968,500
3. Tunjangan Sertifikasi TW II Sebesar Rp 8,905,500
4. 50 persen tambahan Tunjangan Sertifikasi Rp 1,484,250
Jadi total yang akan diterima oleh ASN PPPK golongan IX pada bulan Juni 2023 sebesar Rp 16, 326 750 (*)