SUARA GARUT - BKN telah merilis pengumuman hasil akhir pasca sanggah pada, (11/05/2023) yang lalu, namun berdasarkan lampiran surat bernomor 06/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/V/2023, sebanyak 55 pegawai honorer sanggahanya ditolak.
Sejauh ini, belum dapat dipastikan apakah pegawai honorer teknis tersebut dinyatakan tidak lulus atau lulus menjadi ASN.
Pasalnya dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh ketua Panselnas pengadaan PPPK BKN tahun 2022, Hj.Imas Sukmariah, tersebut 55 orang pelamar sanggahanya ditolak.
Poin satu surat tersebut menyebutkan, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK tenaga teknis 2022, diberikan kesempatan mengajukan sanggah, pada 27-29 April 2023.
Kesempatan melakuka sanggah oleh peserta tersebut secara langsung disampaikan BKN melalui akun masing-masing peserta pada halaman sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, di poin dua surat BKN, disebutkan hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta, yang dilakukan panselnas, seperti tercantum dalam surat BKN Nomor 06/Panpel.BKN/PPPK.Teknis/V/2023.
Akan tetapi, pantauan garut.suara.com, dari lampiran surat yang ditandatangani Ketua Panselnas tanggal 11 Mei 2023 tersebut, tidak satupun pegawai honorer dinyatakan di terima sanggahnya.
BKN dalam suratnya, memberikan waktu pemgisian DRH, dari 14 - 30 Mei 2023.
Pihaknya akan menganggap peserta mengundurkan diri, jika yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan yakni, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Salah Jawab Soal Matematika SD, Mayang Diledek: Ini yang Dibilang Dapat Beasiswa?
Diakhir suratnya, Panselnas dengan tegas menyatakan, keputusanya bersipat mutlak, dan tak dapat di ganggu gugat.
Lantas bagaimana dengan 55 pegawai honorer dalam surat tersebut yang dinyatakan hasil sanggahnya ditolak?
Mungkinkah, mereka akan mendapat afirmasi passing grade, atau penyesuaian PG sesuai simulasi yang tengah dilakukan?
Hingga berita ini diturunkan , belum ada konfirmasi atau kabar yang bisa disampaikan secara resmi. (*)