SUARA GARUT - Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) akhirnya menyetujui masa periode Perjanjian Kerja (PK) PPPK diubah.
Keseriusan Dirjen GTK tersebut, dibuktikan dengan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan kerja kepada Kementerian PAN RB, pada Selasa, (4/07/2023) yang lalu.
Surat permohonan perpanjangan kontrak kerja hingga mencapai Batas Usia pensiun (BUP) itu, langsung ditandatangani Prof. Nunuk Suryani.
Prof Nunuk Suryani belakangan sempat mengajukan penghapusan masa perjanjian kerja PPPK menjadi mencapai BUP tersebut dihadapan peserta rapat kerja Komisi X DPR RI.
Menurut Prof Nunuk Suryani, sejauh ini masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun.
Dengan adanya batasan masa perjanjian kerja seperti itu, kata Prof Nunuk berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen Guru ASN PPPK yang berulang.
Oleh sebab itu, Prof Nunuk meminta Kemenpan RB, agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga BUP, atau sampai usia 60 tahun.
Namun menurut Dirjen GTK, ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN PPPK tersebut.
Prof. Nunuk Suryani menyebutkan, selama dibutuhkan oleh instansinya, serta tidak tersangkut kasus hukum.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra! Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Begal Ditembak Mati
"Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefesienkan proses rekrutmen Guru ASN PPPK," pungkasnya. (*)