SUARA GARUT - Kepala Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Wawan Gunawan, berjanji akan segera melaporkan kasus utang fiktif yang menimpa 407 warganya ke pihak kepolisian begitu hasil verifikasi selesai.
"Kemarin belum kami laporkan karena datanya belum kuat. Nah sekarang setelah verifikasi selesai saya akan bisa melaporkan ke Polres," kata Wawan, Jumat, 21 Juli 2023.
Dengan kasus utang fiktif yang menimpa ratusan warganya tersebut, ia mengaku kecolongan data warganya. Sebab sejauh ini pihak desa tak pernah memberikan data warga.
"Jelas kami merasa kecolongan, karena yang jadi korbannya warga kami. Tentu kami akan melapor setelah verifikasi selesai, karena kami pun ingin tahu data-data itu dari mana? Bisa bocor seperti itu," katanya.
Dikatakannya, sejauh ini pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) belum memberikan keterangan dari mana data warganya itu diperoleh.
Ia juga mengungkapkan dari 407 warganya yang jadi korban utang fiktif itu, baru terklarifikasi 327 warga.
"Kita masih menunggu yang lainnya, karena masih berdatangan dan kita berkoordinasi dengan PNM karena kemungkinan ada yang menyusul," ujarnya.
Disebutkannya, adanya dugaan oknum yang menyalahgunakan data ratusan warganya itu, ia pun belum bisa melapor karena belum cukup bukti.
"Karena belum cukup bukti, saya pun harus berhati-hati, karena bisa saja saya jadi tergugat. Cuma laporan dari warga oknum tersebut sudah minggat dari sini," katanya.
Baca Juga: Siapa Marlo Ernesto? Putra Andy F Noya Diuji Kesabaran Wawancarai Keisya Levronka
Pihak PNM sendiri mengkonfirmasi baru melakukan verifikasi pada 299 warga. Sementara laporan awal berdasarkan data Desa Sukabakti, ada 407 warga yang melakukan pengaduan utang fiktif. (*)
Editor: Firman