SUARA GARUT - Teka-teki terkait relokasi penempatan guru PPPK akhirnya dijawab dengan tegas oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Ade Manadin telah mengeluarkan nota Dinas, terkait relokasi penempatan guru PPPK.
Dalam Nota Dinas tersebut, penataan penempatan PPPK guru tahun 2023, tercatat sebanyak 976 orang.
Berdasarkan hasil analisis data dengan pertimbangan pemerataan dan efektivitas penempatan berdasarkan kebutuhan sekolah asal.
Bupati Garut menyatakan pihaknya sudah mengajukan sesuai dengan yang diperlukan awal.
Menurut Bupati Garut, mencontohkan misal induknya mengajar di Malangbong, namun kenyataanya malah ditempatkan di Kecamatan Banjarwangi.
Padahal di Kecamatan Induk posisinya masih dibutuhkan, " Nah yang seperti itu bisa di relokasi," kata Bupati Rudy kepada garut.suara.com, dikutip Kamis, (03/08/2023).
Sedangkan bila di kecamatan induk posisi yang bersangkutan tidak dibutuhkan, meski ditempatkan jauh dari domisili, tidak bisa di relokasi, imbuhnya.
"Tidak bisa direlokasi meski jauh dari domisili, bila di sekolah asal atau kecamatan asal tidak ada kebutuhan," pungkas Rudy Gunawan. (*)
Baca Juga: Heru Budi: Meski Ibu Kota Pindah ke IKN, Jakarta Tetap Daerah Kekhususan