SUARA GARUT - Menjelang injury Time, kalangan PPPK termasuk honorer mulai resah, pasalnya revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 belum disyahkan.
Padahal, bagi kalangan honorer revisi UU ASN itu, urgent dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku honorer.
Sesuai PP nomor 49 Tahun 2018, per 28 November status honorer sudah tidak boleh ada lagi dalam tatanan birokrasi di Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR menyepakati adanya status kepegawaian baru di Indonesia.
Status Kepegawaian baru tersebut yakni, PPPK Part Time, yaitu ASN yang bekerja paruh waktu berdasarkan jumlah jam kerja.
Sayangya, payung hukum terhadap perpanjangan masa berlaku honorer, atau PPPK Part Time belum diketuk pemerintah.
Bagi kalangan PPPK sendiri, revisi UU ASN ini, dinilai penting terutama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, agar benar-benar sejajar dengan PNS.
Kabarnya dalam revisi UU ASN itu, terdapat setidaknya, dua Subtansi strategis terkait masa depan PPPK.
Dalam revisi UU ASN yang tengah digodog pemerintah, akan diatur masalah tunjangan pensiun bagi PPPK, seperti halnya kepada PNS.
Baca Juga: Kondisi Stadion Patriot Bekasi Jelang Persija vs Persib, Banyak Dihadiri Suporter Bersama Keluarga
Selain itu, akan diatur pula terkait kepastian masa depan PPPK jika, telah habis masa perjanjian kerja.
Masa perjanjian Kerja yang dinginkan yakni hingga mencapai batas usia pensiun (BUP).
Namun, meski sempat tersiar kabar akan disyahkan pada bulan agustus, hingga saat ini, Sabtu, 2 September 2023, Rancangan UU ASN tersebut masih dalam pembahasan. (*)