SUARA GARUT - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mencanangkan program bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui PKH dan BPNT.
Dua jenis bantuan yang diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana mengemban misi untuk mengurangi angka kemiskinan.
Dengan hadirnya kedua jenis bansos ini diharapkan bisa meringankan beban keseharian masyarakat. Adapun PKH dan BPNT sendiri merupakan jenis bantuan yang berbeda.
PKH diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, sedangkan BPNT dierikan dalam bentuk bantuan pangan. Namun untuk pembagiannya sendiri biasanya bersamaan.
Namun tentunya terdapat kualifikasi yang digunakan sehingga tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat keduanya secara bersamaan.
Syarat Penerima Manfaat Bansos

Seperti yang telah disebutkan bahwa terdapat persyaratan untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT ini. Beberapa syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
3. Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Ribuan Pengusaha Lariba Islamic Indonesia Akan Gelar Silaturahmi Nasional di Garut
4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Nantinya warga yang telah terdaftar dan terkualifikasi akan menjadi penerima manfaat dengan mekanisme pembagian sesuai daerah masing-masing.
Namun jika penasaran apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT, sebenarnya bisa diakses dengan mudah secara online.
Masyarakat bisa memantau secara langsung data penerima manfaat bantuan PKH melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
Langsung saja masuk ke situsnya dan gunakan data nomor NIK KTP untuk melihat daftar penerima bansos. (*)