SUARA GARUT – Passing grade dalam seleksi PPPK Guru adalah parameter penting yang digunakan untuk menilai calon guru.
Penentuan nilai ambang batas ini didasarkan pada hasil tes yang diadakan selama proses seleksi. Tes tersebut mencakup seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, serta wawancara.
Seleksi kompetensi teknis mengevaluasi kemampuan calon guru dalam hal materi pelajaran yang akan diajarkan.
Sementara itu, seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural mengukur kemampuan manajemen dan adaptasi sosial peserta seleksi.
Wawancara juga menjadi komponen kunci dalam menentukan apakah calon guru memiliki kualitas kepribadian dan komunikasi yang dibutuhkan dalam lingkungan pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, tertulis nilai ambang batas untuk peserta seleksi.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompentensi dan wawancara yaitu 670, dengan rincian sebagai berikut.
- Seleksi Kompetensi Teknis : 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural : 180
Baca Juga: Begini Kriteria Pria Idaman Aaliyah Massaid, Ada Pada Sosok Thariq Halilintar?
- Wawancara : 40
Sementara itu untuk Nilai Ambang Batas atau Passing Grade pada seleksi tersebut yakni sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi Teknis : https://drive.google.com/file/d/1fw2UysgWNdsYark3R7iaG0p-hSJYBZSU/view (Link download file PDF daftar nilai ambang batas atau passing grade )
- Seleksi Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural : 117
- Wawancara : 24
Dalam Surat Keputusan Menteri PANRB tersebut juga diberitahukan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan, serta terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapatkan nilai 100 persen paling tinggi seleksi Kompetensi Teknis. (*)