SUARA GARUT— Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut plat nomor merupakan susunan huruf dan angka yang berfungsi sebagai registrasi dan identitas kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, huruf awal pada plat nomor menandakan asal daerah dari kendaraan bermotor (ranmor) tersebut dan susunan angka di tengah merupakan nomor urut plat nomor.
Sedangkan huruf (susunan) huruf pertama di akhir pada plat nomor menunjukkan lingkup wilayah dari daerah kode huruf awal plat nomor tadi. Huruf kedua dan selanjutnya menunjukkan huruf acak.
Khusus untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta minus Bogor Raya, huruf kedua pada akhir plat nomor menandakan kelas atau segmen jenis kendaraan.
Adapun alokasi nomor urut registrasi berdasarkan jenis kendaraan bermotor di Indonesia dibagi menjadi 5 kelompok. Susunan angka atau nomor urut 1-1999 digunakan untuk mobil penumpang, 2999-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk mikrobus dan bus, 8000-8999 untuk mobil barang serta mulai 9000-9999 untuk mobil barang dan kendaraan khusus
Berbeda halnya DKI Jakarta yang memiliki alokasi nomor urut registrasi tersendiri. Nomor urut berawalan 1-2999 diperuntukkan untuk mobil penumpang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk mikrobus dan bus, 8000-8999 untuk mobil penumpang, dan 9000-9999 untuk mobil barang juga kendaraan khusus.
Plat nomor di Indonesia sendiri memiliki warna yang beragam. Plat nomor dengan warna dasar hitam (tulisan putih) dan dasar putih (tulisan hitam) diperuntukkan untuk kendaraan pribadi atau perseorangan maupun sewa.
Sedangkan plat dengan warna dasar kuning tulisan hitam merupakan plat nomor kendaraan umum seperti angkot dan bus kota. Adapun plat dengan warna dasar merah dan tulisan putih diperuntukkan untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Terakhir, plat nomor untuk kendaraan bermotor listrik bertenagara baterai menggunakan dasar berwarna hitam tulisan putih dengan garis biru dengan warna dasar bisa putih/ hitam, merah, dan kuning
Baca Juga: 7 Pemain Muda Ini Diprediksi Bakal Bersinar di Piala Dunia U-17, Ada dari Timnas Indonesia
Ada juga plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor khusus yang berada di kawasan free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas (wilayah bebas BEA Masuk, PPn, pajak penjualan, dan pajak barang mewah) Indonesia yang meliputi Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Kendaraan-kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di dalam kawasan tersebut.
Selain itu, kendaraan listrik yang berada di area FTZ ini juga menggunakan plat nomor dasar warna hijau dengan tulisan hitam bergaris atau lis biru pada plat nomornya.
Indonesia sendiri memiliki berbagai kode seri plat nomor berdasarkan daerah atau wilayahnya masing-masing. Pun dengan Provinsi Jawa Barat yang memiliki beberapa kode seri plat nomor, yaitu berawalan huruf D, E, F, T, dan Z.
Kali ini yang akan dibahas adalah kode seri plat nomor yang berawalan huruf Z. Plat nomor berawalan Z merupakan kode seri nomor polisi yang mencakup wilayah Priangan Timur, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Lalu bagaimana cara membedakan plat nomor Z yang berasal dari Garut atau Sumedang dan dengan daerah lainnya? Caranya adalah dengan melihat huruf awal di akhir plat nomor dengan rincian sebagai berikut.
1. Z 1234 A** - C** berasal dari Kabupaten Sumedang
2. Z 1234 D** - G** berasal dari Kabupaten Garut
3. Z 1234 H** - J** berasal dari Kota Tasikmalaya
4. Z 1234 K** - S** berasal dari Kabupaten Tasikmalaya
5. Z 1234 T**/ U**/ V** berasal dari Kabupaten Ciamis
6. Z 1234 W** berasal dari Kabupaten Pangandaran
7. Z 1234 X**/ Y**/ Z** berasal dari Kota Banjar