Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara

Suara Garut

Rabu, 20 September 2023 | 09:50 WIB
Tok! Preman Brutal Dadang Buaya Cs Penyerang Markas Koramil Garut Dibui Lagi, Divonis Nyaris 2 Tahun Penjara
Terdakwa Dadang Buaya (dilingkari) bersama temannya saat menjalani pemeriksaan sebelum proses sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Garut (Selasa 19/9/2023). ((Dok. Suara Garut/ Encep))

SUARA GARUT- Aksi nekat preman kampung Dadang Buaya sempat membuat geger beberapa waktu lalu karena aksinya menyerang markas Koramil Pameungpeuk, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Hanya selang beberapa hari usia bebas dari penjara sang preman bengis ini kembali melakukan aksi brutal bersama dengan temannya menganiaya korban dengan senjata tajam.

Tak ayal, sang Buaya pun kembali berurusan dengan polisi. Preman bengis yang kerap meresahkan warga sekitar ini pun diganjar hukuman penjara.

Akibat aksi kriminalnya itu, Dadang Buaya bersama temannya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menyatakan Dadang Buaya bersalah dalam kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga menyebabkan dua orang terluka. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan menurut kami hukuman itu terlalu ringan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, dihadapan awak media, Selasa, 19 September 2023.

Jaya kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Garut tersebut. Hal yang sama juga dilakukan terhadap putusan hakim kepada Yusup Soproni, yang tak lain teman Dadang Buaya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu dengan hukuman yang sama. 

Menurut Jaya, upaya hukum banding sudah dilayangkan oleh pihaknya. Hal ini dilakukan demi keadilan hukum karena pihaknya menilai telah terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana.

Seharusnya, menurut Jaya, hukuman yang diterima Dadang Buaya sebagai pelaku utama yang juga pernah dihukum dua kali, tidak sama dengan hukuman yang diterima pelaku lainnya, Yusup yang baru pertama kali melakukan kejahatan. 

baca juga

"Sebelumnya, kami menuntut Dadang Buaya dengan hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun ternyata majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 10 bulan," ungkapnya. 

Seperti diketahui khalayak, Dadang Buaya bersama Yusup Soproni diciduk polisi akibat melakukannya menganiaya dengan menggunakan golok hingga korbannya terluka parah.

Aksi brutal para preman kampung ini terjadi pada 25 April 2023 lalu di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

Blangkar dan Kursi Roda di RSUD dr. Slamet Garut Raib, Wabup Mengaku Prihatin

Garut | Selasa, 19 September 2023 | 15:00 WIB

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

Kabupaten Garut Rangking 13 Kasus TB Paru, 90 Berstatus MDR, Pembangunan RS Paru Jadi Anugrah

Garut | Rabu, 20 September 2023 | 06:30 WIB

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

SMPN 48 Bandung Juara Futsal Piala Gubernur ke-2 SMKN 2 Garut

Garut | Senin, 18 September 2023 | 21:16 WIB

Terkini

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:34 WIB

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:33 WIB

7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu

7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB

TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G

6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh

GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan

Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:24 WIB

×