SUARA GARUT- Aksi nekat preman kampung Dadang Buaya sempat membuat geger beberapa waktu lalu karena aksinya menyerang markas Koramil Pameungpeuk, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.
Hanya selang beberapa hari usia bebas dari penjara sang preman bengis ini kembali melakukan aksi brutal bersama dengan temannya menganiaya korban dengan senjata tajam.
Tak ayal, sang Buaya pun kembali berurusan dengan polisi. Preman bengis yang kerap meresahkan warga sekitar ini pun diganjar hukuman penjara.
Akibat aksi kriminalnya itu, Dadang Buaya bersama temannya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menyatakan Dadang Buaya bersalah dalam kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga menyebabkan dua orang terluka. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan menurut kami hukuman itu terlalu ringan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, dihadapan awak media, Selasa, 19 September 2023.
Jaya kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Garut tersebut. Hal yang sama juga dilakukan terhadap putusan hakim kepada Yusup Soproni, yang tak lain teman Dadang Buaya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu dengan hukuman yang sama.
Menurut Jaya, upaya hukum banding sudah dilayangkan oleh pihaknya. Hal ini dilakukan demi keadilan hukum karena pihaknya menilai telah terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana.
Seharusnya, menurut Jaya, hukuman yang diterima Dadang Buaya sebagai pelaku utama yang juga pernah dihukum dua kali, tidak sama dengan hukuman yang diterima pelaku lainnya, Yusup yang baru pertama kali melakukan kejahatan.
Baca Juga: Resmi! Akhirnya Denny Caknan Umumkan Kehamilan Sang Istri, Bella Bonita
"Sebelumnya, kami menuntut Dadang Buaya dengan hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun ternyata majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 10 bulan," ungkapnya.
Seperti diketahui khalayak, Dadang Buaya bersama Yusup Soproni diciduk polisi akibat melakukannya menganiaya dengan menggunakan golok hingga korbannya terluka parah.
Aksi brutal para preman kampung ini terjadi pada 25 April 2023 lalu di kawasan Miramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (*)