Suara Joglo - Salah satu nama tokoh yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum PSSI pada KLB nanti adalah Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti. Ia mendaftarkan diri pada Jumat, 13 Januari 2023.
La Nyalla sendiri merupakan mantan Ketum PSSI pada 2015 sampai 2016. Saat itu Ia terpilih melalui KLB (Extra Ordinary Congress) yang diprakarsai Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu 18 Maret 2011.
Dalam akun Twitternya, La Nyalla sempat menuliskan tujuannya maju sebagai calon Ketum PSSI. Ia mengatakan ingin mengembalikan masa kejayaan sepak bola Indonesia.
"Selain ingin mengembalikan kejayaan sepakbola Indonesia, sy juga bertekad memberantas mafia bola yg masih marak berkeliaran. Saat sy menjabat Ketua Umum PSSI, mafia bola tak berani unjuk gigi, sy sikat habis," tulisnya @LaNyallaMM1.
"Saya yakin para voters mau bergandengan tangan dengan saya untuk menghancurkan mafia bola, terutama di lingkaran internal PSSI," demikian cuitannya melanjutkan.
Kembali majunya La Nyalla sebagai calon Ketum PSSI ini tentu saja membuat gaduh warganet. Di Twitter misalnya, namanya kini masuk trending dan berhasil membetot perhatian warganet.
Respons warganet pun terbelah dengan kembali majunya La Nyalla tersebut. Ada yang mendukung, tapi lebih banyak yang tidak sepakat. Mereka mengaku kecewa dengan kepemimpinan La Nyalla waktu itu yang banyak mengundang kontroversi.
"Dilihat dari rekam jejak, pengalaman, kapabilitas dan integritas, siapa dari kedua nama berikut yang paling pas untuk menahkodai PSSI, Erick Thohir atau La Nyalla ?" tulis akun @yusuf_dumdum,
"Sudah dibilang majunya la nyalla cuma decoy,target aslinya yg jadi ketum pssi ya erik thohir.kemarin ngetwit seperti ini gak ada yg percaya ," tulis akun @GoldMine82.
"Masa sih pakk jangan lucu luculah pak pak wkwk #PakaiMasker Dahulu #VaksinasiCOVID19 Kemudian @mlmpp21," tulis akun @edoalfredooo.
"Sejak kapan sepakbola Indonesia berjaya, yang ada hancur," tulis akun @SodikMaulana4.
"Gak usah ngelawak pak," tulis akun @AdriAldiansah.
Kontroversi La Nyalla
Saat menjabat sebagai Ketum PSSI dulu, La Nyalla terus diterpa kontroversi. Pada Maret 2016, Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Namun saat itu La Nyalla menilai penetapan tersangka itu tidak berdasar.
Ia kemudian sampai lari ke Singapura sampai akhirnya dideportasi dari sana. Ia kemudian menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan. Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.
Namun, Kejati Jatim tidak menyerah. Sampai akhirnya pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.
Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.
Apa yang terjadi? La Nyalla melawan lagi. Ia mengajukan lagi gugatan praperadilan. Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya. Kedua kalinya La Nyalla lolos.
Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya. Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu.
Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016. La Nyalla pun kembali berstatus tersangka. Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016.
Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan. Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Lolos dibidik kejaksaan, giliran KPK membidik La Nyalla.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi oleh La Nyalla. Agus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.
Namun sampai sekarang kasus tersebut menguap dan La Nyalla dinyatakan lolos. Dia bahkan terpilih menjadi Ketua DPD RI dan masih terus menjabat sampai sekarang.