Aksi promosikan situs judi online yang dilakukan aktris Wulan Guritno berbuntut pada pemanggilan kepolisian. Wanita 42 tahun ini terancam dipenjara karena tindakannya yang dianggap melanggar UU ITE.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebutkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menjalani pemeriksaan.
"Saat ini kami lakukan monitoring dan profiling serta pendataan terlebih dahulu," katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (31/8/2023).
Adi menjelaskan kemungkinan pemanggilan mantan kekasih Sabda Ahessa tersebut tak bisa dilakukan pada pekan ini mengingat waktu yang cukup mepet.
Pihaknya berasumsi, bahwa pemanggilan bisa dilakukan pekan depan menyusul waktu yang cukup banyak.
"Rencananya minggu depan," kata Adi.
Meski begitu, kepastian Wulan Guritno terlibat dalam promosi situs terlarang itu belum diketahui dilakukan secara sadar, atau memang sengaja untuk dilakukan.
Seperti diketahui, Wulan Guritno beberapa waktu lalu ramai jadi sorotan menyusul video promosi situs judi online-nya tersebar di Media Sosial.
Hal itu berawal dari banyaknya kasus artis hingga influencer Indonesia yang ditengarai mempromosikan judi online di media sosial.
Baca Juga: Bakal Dipanggil Polisi karena Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Terancam Dipenjara
Terbaru, polisi menangkap beberapa selebgram asal Bandung yang ditengarai mempromosikan situs judi online itu. Ia disangkakan dengan Pasal UU ITE.
Dengan begitu, Wulan Guritno terancam menjadi tersangka dalam aksinya mempromosikan situs terlarang tersebut.