Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo mengacungkan dua jempol mengomentari keberhasilan Indonesia meraih medali emas sepak bola putra SEA Games 2023 Kamboja yang ia sambut dengan perayaan kecil di Si Bolang Durian, Medan, Selasa (16/5/2023) malam. (ANTARA/Gilang Galiartha) - Aturan Kepala Daerah Minta Izin Presiden Jika Daftar Capres-Cawapres, Ini Bunyi Undang-undangnya

Namanya kemudian santer dikabarkan akan dipinang oleh capres Prabowo Subianto. Namun terhambat pada syarat minimal usia Gibran.

Sosok Gibran semakin tersudut ketika Ketua MK mengabulkan batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik sebagai kepala daerah. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman saat ini adalah paman Gibran sendiri.

Hal ini membuat publik menaruh curiga adanya kepentingan politik dalam keputusan MK tersebut. Terlebih Gibran (anak Jokowi) dan Bobby Nasution (menantu) juga sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jalan mulus dan karpet merah sudah terbuka bagi mereka jika ingin maju capres dan cawapres.  

Apakah ini artinya lampu hijau untuk sang Wali Kota Solo pergi mengiyakan pinangan dari Prabowo Subianto? Atau justru akan ada sosok lain yang turut muncul ke permukaan?

Itu tadi sekilas tentang aturan kepala daerah minta izin presiden jika daftar capres-cawapres.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI