Pakai Contoh Sutan Sjahrir, Bahlil: Kenapa Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 tahun? Di Mana Akal Sehat Kita?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Pakai Contoh Sutan Sjahrir, Bahlil: Kenapa Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 tahun? Di Mana Akal Sehat Kita?
Ketua Dewan Pembina Penerus Negeri Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan usai agenda deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Penerus Negeri Bahlil Lahadalia mempertanyakan urgensi batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia memberi contoh Sutan Syahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia saat masih berusia 36 tahun. Kemudian, ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikoesoemo menjadi Menteri Keuangan pada usia 33 tahun.

"Terus, kemudian kenapa kita mempersoalkan usia jadi cawapres harus 40 tahun? Di mana akal sehat kita?" kata Bahlil dalam acara deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).

Untuk itu, Bahlil menekankan pentingnya peran anak-anak muda berusia di bawah 40 tahun dalam negara demokrasi.

"Mana ada capres-capres yang lain memberikan porsi untuk anak muda jadi cawapres? Yang ada, protes anak muda terus," ujar Bahlil.

Dia bahkan menyebut, ruang-ruang bagi anak muda di pemerintahan telah dimonopoli generasi-generasi yang lebih tua atau berusia di atas 40 tahun.

"Itu adalah hak keseluruhan kalian dan perjuangkanlah hak keseluruhan kalian itu untuk kalian miliki, bukan orang lain yang menentukan nasib kalian sendiri," tegas Bahlil.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto adalah satu-satunya calon peserta Pilpres 2024 yang berusia 40 tahun.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan beberapa hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

baca juga

MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut menimbulkan polemik dalam masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Puja Puji Prabowo untuk Orang Solo karena Dihampiri Jokowi Usai Dua Kali Kalah Pilpres

Puja Puji Prabowo untuk Orang Solo karena Dihampiri Jokowi Usai Dua Kali Kalah Pilpres

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:01 WIB

Bakal Capres Ganjar Pranowo Paparkan Program Pro-Orang Miskin di Hadapan Delegasi CALD Party

Bakal Capres Ganjar Pranowo Paparkan Program Pro-Orang Miskin di Hadapan Delegasi CALD Party

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:31 WIB

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di  Selat Bab Al Mandeb

Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:26 WIB

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:18 WIB

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

×