Pakai Contoh Sutan Sjahrir, Bahlil: Kenapa Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 tahun? Di Mana Akal Sehat Kita?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Pakai Contoh Sutan Sjahrir, Bahlil: Kenapa Persoalkan Usia Cawapres Harus 40 tahun? Di Mana Akal Sehat Kita?
Ketua Dewan Pembina Penerus Negeri Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan usai agenda deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Dewan Pembina Penerus Negeri Bahlil Lahadalia mempertanyakan urgensi batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia memberi contoh Sutan Syahrir yang menjadi Perdana Menteri Indonesia saat masih berusia 36 tahun. Kemudian, ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikoesoemo menjadi Menteri Keuangan pada usia 33 tahun.

"Terus, kemudian kenapa kita mempersoalkan usia jadi cawapres harus 40 tahun? Di mana akal sehat kita?" kata Bahlil dalam acara deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2023).

Untuk itu, Bahlil menekankan pentingnya peran anak-anak muda berusia di bawah 40 tahun dalam negara demokrasi.

"Mana ada capres-capres yang lain memberikan porsi untuk anak muda jadi cawapres? Yang ada, protes anak muda terus," ujar Bahlil.

Dia bahkan menyebut, ruang-ruang bagi anak muda di pemerintahan telah dimonopoli generasi-generasi yang lebih tua atau berusia di atas 40 tahun.

"Itu adalah hak keseluruhan kalian dan perjuangkanlah hak keseluruhan kalian itu untuk kalian miliki, bukan orang lain yang menentukan nasib kalian sendiri," tegas Bahlil.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka yang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto adalah satu-satunya calon peserta Pilpres 2024 yang berusia 40 tahun.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan beberapa hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut menimbulkan polemik dalam masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakam Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Sekadar informasi, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Dianggap Rusak Kepercayaan Terhadap MK di Era Jokowi

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:10 WIB

Puja Puji Prabowo untuk Orang Solo karena Dihampiri Jokowi Usai Dua Kali Kalah Pilpres

Puja Puji Prabowo untuk Orang Solo karena Dihampiri Jokowi Usai Dua Kali Kalah Pilpres

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 20:01 WIB

Bakal Capres Ganjar Pranowo Paparkan Program Pro-Orang Miskin di Hadapan Delegasi CALD Party

Bakal Capres Ganjar Pranowo Paparkan Program Pro-Orang Miskin di Hadapan Delegasi CALD Party

Kotak Suara | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 19:35 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB