Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu?

Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:36 WIB
Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu?
Disebut Langgar Pemilu Gegara Ucap Goblok saat Kampanye, Gimana Nasib Prabowo di Bawaslu? (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengaku belum ada proses yang dilakukan pihaknya perihal penggunaan kata ‘goblok’ yang disebutkan calon presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam kampanyenya di Riau.

Menurut Bagja, hingga saat ini belum ada laporan dan temuan yang diterima Bawaslu RI sehingga proses pemeriksaan belum bisa dilakukan.

https://www.suara.com/entertainment/2024/01/11/165208/pesan-ivan-gunawan-untuk-prabowo-subianto-usai-hengkang-dari-brownis-saya-berharap

https://www.suara.com/news/2024/01/11/084941/bangga-terhadap-penampilan-ganjar-saat-debat-alam-langsung-kena-ulti-ajarin-bapak-lo-sopan-santun

“Kami lihat nanti laporan hasil pengawasan apakah ada di pengawasan atau tidak,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye ke Bengkulu. (Suara.com/Novian)
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat kampanye ke Bengkulu. (Suara.com/Novian)

Diduga Langgar UU Pemilu

Sebelumnya, Bagja menyampaikan tanggapannya perihal kata umpatan yang disampaikan Prabowo untuk menyebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

https://www.suara.com/news/2024/01/09/231806/mahfud-md-ungkap-arus-yang-menghadang-anies-baswedan-jadi-capres-2024

Menurut Bagja, ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga: Akui Suka Burger King, Prabowo: Saya Sangat Cinta Barat, Masalahnya Mereka Gak Peduli Kita!

Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Meskipun begitu, Bagja mengaku belum menerima temuan dan laporan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.

Lebih lanjut, Bagja berjanji pihaknya akan memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Menurutnya, ahli bahasa akan dimintai pendapatnya untuk menilai hinaan yang disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Bawaslu Bicara soal Sanksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI