Loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jhon Sitorus, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pemilu sistem proporsional tertutup.
MK diketahui menolak uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube resminya, Kamis (15/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Jhon menilai tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adalah berita bohong atau hoax.
“Jelas ya, MK memutuskan sistem pemilu tetap Proporsional TERBUKA. Jadi, tudingan Denny Indrayana bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup adl HOAX,” ujar Jhon, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @Miduk17 pada Kamis (15/6/2023).
Jhon kemudian mengingatkan bahwa laporan terhadap Denny Indrayana soal pembocoran informasi putusan MK akan segera diproses Polri.
“Maka laporan terhadap Denny Indrayana segera diproses oleh POLRI, jangan biarkan PENGADU DOMBA memperkeruh Demokrasi,” ujar Jhon.
Untuk diketahui, Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup beberapa waktu lalu.
Atas bocornya informasi tersebut, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta polisi untuk menyelidiki perihal kebocoran tersebut. Ia menilai bahwa informasi yang dibocorkan oleh Denny menjadi preseden buruk lantaran bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.