Narasi dalam video berjudul ‘AMARAH JOKOWI MEMUNCAK, JEBLOSKAN SI TUA BANGKA INI KE PENJARA’ mengarahkan penonton agar percaya bahwa pendiri partai Ummat, Amien Rais dijebloskan ke penjara atas perintah Presiden Jokowi.
Video ini diketahui diunggah oleh akun youtube Kabar News pada Kamis (22/06/23).
Amien Rais memang kenyataannya dikenal sebagai salah satu tokoh politik yang selalu bertentangan dan kerap mengkritik kebijakan Presiden Jokowi selama masa pemerintahannya memimpin Indonesia.
Video ini pun didukung dengan gambar thumbnail para aparat kepolisian yang tengah mengelilingi dan mengikat tangan Amien Rais.
Kemudian, tak jauh dari mereka berdiri ada Presiden Jokowi yang seolah-olah melihat penangkapannya, Presiden Jokowi nampak menggunakan baju kemeja putih yang biasa dia pakai.
Baca Juga: CEK FAKTA: PKS Mundur dari Koalisi Perubahan, Demokrat Gabung PDIP, Nasdem Tenggelam
Video itu pun disertai tulisan ‘Nangis-nangis Minta Ampun, Jokowi Jebloskan Amien Rais Kepenjara’.
PENJELASAN
Untuk diketahui kebenarannya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat ini memang termasuk salah satu tokoh yang keras dalam mengkritik kebijakan Presiden Jokowi.
Meski kadang kritikannya menimbulkan kontroversi, Amien Rais tak pernah dilaporkan oleh Jokowi atau keluarganya ke aparat berwajib.
Sehingga narasi dalam video yang menyatakan Amien dijebloskan ke penjara oleh Jokowi adalah bohong, karena tak ada laporan yang dibuat orang nomor 1 di Indonesia itu mengenai Amien.
Kemudian, berdasarkan fakta terbaru Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila melaporkan dugaan membuat dan menyebarkan ujaran kebencian ke Ditreskrimsus Polda Jabar (Cyber Crime), Selasa (20/6/2023).
Ketua Aliansi mahasiswa pro-demokrasi Pancasila, Farid Nurfadillah (22), menyampaikan bahwa mereka melaporkan sejumlah tokoh yang diduga membuat dan menyebarkan ujaran kebencian.
Salah satu yang dilaporkan adalah Amien Rais, karena dinilah sudah membuat dan menyebar hasutan ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik mengarah ke perbuatan makar.
Menurut pelapor Amien sudah melanggar aturan perundang-undangan ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan tak menutup kemungkinan melanggar UU hukum pidana pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK nomor 7/PUU-XV/2017 tentang perbuatan makar.
Dan setelah ditelusuri Turnbackhoax.id, thumbnail yang melihatkan Amien Rais ditahan polisi hingga dijebloskan ke penjara oleh Presiden Jokowi itu adalah manipulasi.
Berdasarkan penelusuran Google Image, foto thumbnail tersebut tidak berhubungan dengan berita manapun.
KESIMPULAN
Video ‘AMARAH JOKOWI MEMUNCAK, JEBLOSKAN SI TUA BANGKA INI KE PENJARA’ yang diunggah akun youtube Kabar News memiliki konten yang dimanipulasi atau manipulated content.