Keputusan Jeje Govinda yang lebih pilih mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan sang istri, Syahnaz Sadiqah kerap menuai berbagai reaksi. Pasalnya, sang istri diketahui selingkuh dengan seorang pemain sinetron Rendy Kjaernett.
Usai kejadian tersebut, Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah tampak tampil lengket. Hal ini tampak dari keduanya yang diundang dalam konten Bestie Edition di YouTube BUND Lifetainment yang dipandu oleh Nagita Slavina.
Awalnya, dalam tayangan tersebut, ditampilkan tayangan curhatan seorang netizen perempuan. Curhatan netizen itu terkait sang mantan pacar. Ada kebimbangan dari netizen itu saat diajak merajut kembali hubungan oleh sang mantan lantaran pernah menyelingkuhinya dengan kerabat sendiri.
Kemudian, Syahnaz yang menjadi bintang tamu dalam acara tersebut, ditanya apakah bakal memberikan kesempatan kedua jika menghadapi situasi seperti netizen itu. Saat Syahnaz menjawab, Jeje Govinda pun menimpalinya.
"Kalau aku mah kasih kesempatan," ujar Syahnaz dikutip Suara Liberte dari tayangan YouTube BUND Lifetainment, Rabu (9/8).
"Kenapa," balas Nagita Slavina.
"Dia juga pengen dikasih kesempatan," timpal Jeje Govinda.
Terkait hal tersebut, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina mengungkapkan pendapatnya soal kesempatan kedua karena seseorang bisa saja berubah. Menurut Nagita Slavina, dirinya tak percaya jika seseorang bisa berubah.
"Tapi aku nggak percaya orang bisa berubah. Berubah itu bukan orangnya, tapi prioritasnya, keinginannya, mungkin pandangan terhadap orang lain," ujar Nagita Slavina.
Baca Juga: Wonderkid Thailand Hijrah Ke Klub Belgia, Sandy Walsh Siap-siap
"Tapi orang akan gitu aja dan orang nggak mungkin berubah karena orang lain," imbuhnya.
Sebelumnya, heboh terkait perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Hal tersebut berawal dari bukti chat yang dibocorkan oleh istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
Jeje sendiri pun memilih untuk memilih memaafkan dan mempertahankan rumah tangganya dengan Syahnaz. Sementara Lady Nayoan telah menggugat cerai Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Bekasi dan telah terdaftar dengan nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN. Bks, sejak 10 Juli 2023.