Jeje Govinda dituding bersikap lembek lantaran keputusannya yang untuk terima kasus perselingkuhan sang istri, Syahnaz Sadiqah dan tetap bertahan dan melanjutkan bahtera rumah tangganya.
Terkait hal itu, Jeje Govinda pun angkat suara dalam tayangan YouTube di Acara Tamu Dadakan yang dipandu Jessica Iskandar dan Chand Kelvin. Dalam tayangan tersebut, Jeje Govinda mengatakan bahwa ia punya sikapnya sendiri saat menyelesaikan masalah. Ia mengaku bahwa termasuk tipe orang yang menyelesaikan masalah itu dengan tanpa koar-koar.
"Sebenarnya setiap orang kan menyelesaikan masalah itu beda ya, ada yang koar-koar, ada yang diam. Gua sendiri ya berdua aja sama Syahnaz. Ngobrolin," tutur Jeje Govinda dikutip Suara Liberte dari tayangan YouTube di Acara Tamu Dadakan, Jumat (18/8).
Lebih lanjut, Jeje pun mengatakan bahwa saat itu memang ada saat ia dipenuhi dengan amarah. Namun, alih-alih meluapkan emosinya, Jeje justru lebih pilih memeluk sang istri.
"Pasti ada marahnya. Meskipun pas tau permasalahannya, gua peluk Nanaz. Gua gak marah pas dia dateng, gua peluk. Kaya gua ada salah apa sih, gua ngomong baik-baik," pungkasnya.
Di samping itu, Syahnaz juga kerap bersuara soal sang suami yang dituding lembek itu.
Syahnaz pun menjawab dengan mengatakan bahwa orang-orang atau publik tak mengetahui saat Jeje Govinda marah. Maka dari itu, suaminya dinilai oleh publik sebagai laki-laki lembek.
"Tapi kaya orang di luar kan gak tau pas saat marah itu Jeje seperti apa," imbuh Syahnaz.
Sebelumnya, diketahui heboh terkait perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett. Hal tersebut berawal dari bukti chat yang dibocorkan oleh istri Rendy Kjaernett yaitu Lady Nayoan.
Jeje sendiri pun memilih untuk memilih memaafkan dan mempertahankan rumah tangganya dengan Syahnaz.
Sementara Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett pun tampak sedang merajut kembali hubungan rumah tangganya dan dikabarkan bakal rujuk. Padahal sebelumnya Lady Nayoan telah menggugat cerai Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Bekasi dan telah terdaftar dengan nomor perkara 314/pdt.G/2023/PN. Bks, sejak 10 Juli 2023.