Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 akan mempercepat pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Insentif Fiskal tertanggal 27 Desember 2022.
Dana Insentif Fiskal atau DIF Ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan masing-masing daerah.
Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kemenkeu Jaka Sucipta memaparkan pelaksanaan DIF tahun 2023.
DIF untuk daerah tertinggal ditujukan agar daerah tertinggal dapat semakin terpacu agar dapat lebih bersaing dengan daerah lain dan keluar dari kondisi ketertinggalan melalui untuk peningkatan kinerja.
Penggunaan DIF difokuskan untuk infrastruktur agar dapat meningkatkan kualitas layanan dasar dan umum. Masyarakat juga dapat lebih merasakan manfaat atas pemerataan pembangunan.
Dilaporkannya, saat ini sudah ada lima daerah yang memenuhi syarat untuk salur tahap kedua. Dari laporan bulanan dan laporan tahap kedua jumlah DIF yang telah digunakan sebesar Rp56,61 miliar.
Rencana penggunaan DIF untuk peningkatan pemeliharaan jalan, pembangunan jalan, rehabilitasi rumah akibat bencana, peningkatan SPAM, pembangunan 1 gudang perintis, rehabilitasi pelabuhan dan drainase.
“Mari kita sama-sama mendorong daerah yang belum mengeksekusi DIF tahap 1 agar segera mengeksekusi agar tidak gagal salur”, tutur Jaka.
Baca Juga: Tyas Mirasih Bongkar Kebiasaan Buruk Tengku Tezi hingga Buatnya Cemas Sebelum Ijab Kabul
Kebijakan alokasi DIF merupakan langkah terobosan yang sangat penting dan krusial dalam upaya PPDT, sehingga diharapkan dapat berjalan sinambung. Pengalokasian DIF diharapkan dapat ditetapkan tidak hanya atas pertimbangan kinerja daerah DT terkait tetapi tetap mengacu pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan Kemendesa PDTT.