Ternyata Verny Hasan tidak bisa mempidanakan Denny Sumargo dalam perkara tes DNA yang belakangan diungkit kembali.
Mempidanakan yang dimaksud dalam hal ini seandainya Verny berniat memaksa Denny untuk melakukan tes DNA ulang dengan cara mempidanakannya.
Hal tersebut diungkap oleh Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman mengungkap alasannya karena dalam sebuah hubungan seksual dilakukan atas dasar ‘mau sama mau’.
“Secara pidana, tidak bisa (pihak laki-laki dipaksa untuk tes DNA) karena hubungan itu kan mau sama mau. Jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki dipaksa untuk tes DNA,” ujar Hotman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (28/8/2023).
Tidak hanya pidana, Verny juga tidak bisa memaksa Denny menggunakan hukum perdata. “Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Karena perdata itu tidak bisa memaksa fisik,” sambung Hotman.
Menurut Hotman, kemungkinan pilihan yang bisa dilakukan pihak Verny adalah menggugat tes DNA dengan sistem penalty.
“Paling-paling si cewek nggugat agar tes DNA dengan penalty kalau nggak mau tes DNA misalnya 100 juta sehari dendanya,” jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada preseden yang bisa dijadikan rujukan untuk hal tersebut.
“Tapi itu belum ada presedennya. Jadi sampai hari ini belum ada contoh kasus tapi emang tidak memenuhi unsur untuk menempuh upaya hukum pidana dan perdata untuk memaksa seorang laki-laki agar mau tes DNA untuk mencocokkan DNA si bayi dengan si cowok,” sambung Hotman.
Baca Juga: Indy Barends Ngaku Kaget Ibunda Aldila Jelita Tak Merestui Indra Bekti
Denny Sumargo sendiri telah menerima tantangan Verny Hasan untuk melakukan tes DNA ulang. Denny bahkan telah melaporkan Verny ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sementara Verny hanya mau berbicara soal tes DNA ulang ini melalui kuasa hukumnya.