Aturan Baru di Tempat Hiburan Malam Tokyo: Dilarang Ciuman!

Vania Rossa

Selasa, 21 Juli 2020 | 07:21 WIB
Aturan Baru di Tempat Hiburan Malam Tokyo: Dilarang Ciuman!
Gemerlap Shinjuku, Tokyo. (Suara.com/Vania)

Suara.com - Pemerintah setempat memberlakukan pedoman baru di tempat hiburan malam di Tokyo guna menekan penularan virus corona.

Seperti diketahui, hiburan malam menjadi salah satu sektor yang merugi akibat pandemi Covid-19. Pedoman baru pun dibutuhkan agar industri tersebut mampu bertahan dari serangan pandemi.

Shinya Iwamuro, seorang ahli urologi dan advokat kesehatan masyarakat yang telah mengajarkan langkah-langkah pengendalian infeksi di distrik Shinjuku Tokyo dan tempat hiburan malam lainnya, mengatakan bahwa para staf bar membutuhkan aturan praktis tentang cara berinteraksi dengan pelanggan.

Itu berarti tidak ada ciuman, tidak makan dari wadah yang sama, dan menjaga jarak saat melakukan percakapan guna menghindari kontaminasi droplet.

"Sedapat mungkin, ciuman hanya dengan pasangan Anda, dan hindari ciuman yang dalam," kata Iwamuro dalam konferensi pers yang dilansir dari Reuters, Selasa (21/7/2020).

Pengujian di distrik kehidupan malam di Tokyo telah mengungkapkan meningkatnya kasus harian Covid-19, terutama di antara mereka yang berusia 20-an dan 30-an. Hal ini mendorong gubernur Tokyo untuk meningkatkan status kota ke level "merah", tertinggi pada 15 Juli.

Dengan kasus positif Covid-19 di Tokyo mendekati 300 dalam sehari pada akhir pekan lalu, para pejabat melarang orang bepergian ke dan dari ibu kota Jepang tersebut.

Media melaporkan bahwa Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga mengatakan bahwa mungkin ada lebih banyak pemeriksaan yang dilakukan di tempat hiburan malam.

Dan bersamaan dengan itu, telah tumbuh kekhawatiran bahwa kehidupan malam telah menjadi kambing hitam bagi kegagalan pihak berwenang untuk melacak dan mengendalikan penyakit Covid-19 ini.

baca juga

Masayuki Saijo, direktur virologi di National Institute of Infectious Diseases, mengatakan tidak tepat untuk mendiskriminasi orang berdasarkan di mana atau kapan mereka bekerja.

"Tidak ada perbedaan, bekerja di malam hari atau bekerja di siang hari. Strategi untuk mengurangi infeksi dari manusia ke manusia adalah sama," katanya dalam sebuah pernyataan.

Lebih dari satu juta orang diperkirakan bekerja di industri ini, katanya.

Aturan yang direkomendasikan pemerintah, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial minimal dua meter, disebut tidak praktis. Akhirnya, pihaknya telah menyusun peraturan keselamatan untuk para pekerja di industri tersebut, antara lain mendisinfeksi mikrofon karaoke.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Nasi Padang Jadi Sumber Penularan Covid-19?

CEK FAKTA: Benarkah Nasi Padang Jadi Sumber Penularan Covid-19?

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:26 WIB

Waduh, WHO Akui Bukti Penularan Covid-19 di Udara

Waduh, WHO Akui Bukti Penularan Covid-19 di Udara

Tekno | Minggu, 12 Juli 2020 | 12:00 WIB

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Penularan COVID-19 di Pasar Jogja Tinggi

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Penularan COVID-19 di Pasar Jogja Tinggi

Jogja | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:50 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×