"Kita mengonsumsi terlalu banyak gula dalam minuman ringan dan kita terlalu banyak mengonsumsi minuman ringan," ujar Tony Bartone yang saat itu menjabat presiden AMA.
Apakah pajak gula jadi pilihan?
Menurut AMA, penerapan pajak gula atau 'sugar tax' akan lebih solutif dalam upaya mengurangi konsumsi gula ketimbang komitmen produsen mengurangi kandungan gula.
Pajak gula saat ini sudah diterapkan di Inggris, yang intinya memberlakukan pajak tambahan bagi produsen minuman ringan yang mengandung gula.
Minuman dengan lebih dari 8 gram gula per 100 mL akan terkena pajak senilai 24 sen poundsterling, atau hampir Rp4.000, per liter.
Sementara untuk minuman dengan kandungan gula 5-8 gram per 100 mL akan dikenai 18 sen poundsterling, atau kurang dari Rp3.000 per liter.
Tapi di Australia, hingga kini penerapan 'sugar tax' masih belum menjadi pilihan dan belum didukung sepenuhnya secara politis.
Bahkan industri minuman ringan memperingatkan akan adanya kenaikan harga jika pajak ini diterapkan.
Ada 'rating' kesehatan untuk minuman, termasuk jus
Tahun lalu, regulator minuman di Australia telah menklasifikasikan jus buah dalam kemasan botol kurang sehat dibanding minuman 'diet cola'.
Pedoman yang digunakan adalah 'Health Rating Star' (HSR) yang fokus utamanya adalah kandungan gula.
Baca Juga: Pengidap Diabetes di Indonesia Mencapai 13% dari Populasi
Di Australia, banyak produsen telah mencantumkan HSR, selain juga kewajiban untuk memberikan kandungan nutrisi, dalam kemasan produk mereka.